Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Pemkot Bekasi: Surat Tugas Ormas Ambil Jatah Parkir Uji Coba, Sudah Tak Diterbitkan Lagi

Saat ini Bapenda sudah tidak lagi menerbitkan surat tugas uji coba pengelolaan parkir minimarket

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penjelasan Pemkot Bekasi: Surat Tugas Ormas Ambil Jatah Parkir Uji Coba, Sudah Tak Diterbitkan Lagi
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Kepala Bapenda Pemkot Bekasi Aan Suhanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, membenarkan perihal penerbitan surat tugas pengelolaan parkir di lahan minimarket, Senin, (5/11/2019).

Hal itu belakangan ramai diperbincangkan lantaran viral video aksi unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang menuntut pengelola minimarket di Jalan Raya Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, agar mau bekerja sama mengelola parkir.

 Usai Viral Aksi Ormas Minta Jatah Parkir di Bekasi, Seorang Oknum Diringkus Polisi Palak Pedagang

"Enggak itu buat Indomaret enggak banyak kok, hanya beberapa Indomaret, Alfamart aja, baru dalam uji coba lho ya, inget tu ya, kita baru dalam uji coba potensi yang perlu digali.

Surat tugas itu rupanya jadi dalih sejumlah ormas untuk 'memaksa' pengelola minimarket agar menyerahkan sepenuhnya lahan parkir kepada juru parkir (jukir).

Padahal, aturan perda penarikan potensi pajak parkir minimarket belum sepenuhnya berjalan.

Surat tugas tersebut berlaku selama satu bulan, pemerintah dalam hal ini Bapenda memberikan surat kepada perorangan Jukir yang telah dipilih untuk mengelola parkir.

"Satu surat tugas satu orang, satu orang satu titik. Dan saya tidak memberikan ke ormas ya. Satu bulan kita anggap bagus, ya kita keluarkan lagi, perpanjang. Bukan untuk ormas, (untuk) petugas," tegas dia.

Berita Rekomendasi

Aan juga menepis klaim salah satu penyataan ketua Ormas Gibas Deni Muhammad Ali beberapa waktu lalu kalau dalam praktiknya, surat tugas itu dijalan tanpa ada tarif yang ditetapkan ketika menarik tarif parkir di minimarket.

"Ada tiketnya, Rp 2000. Resmi itu, mana ada sukarela. (Setoran ke Bapenda) Relatif tergantung ramai apa enggak," paparnya.

Saat ini Bapenda sudah tidak lagi menerbitkan surat tugas uji coba pengelolaan parkir minimarket.

Tahapan yang saat ini tengah dijalani adalah evaluasi apakah kebijakan penarikan pajak parkir di minimarket efektif atau tidak.

"Kita keluarkan Februari 2019 ya, kita sedang evaluasi saat ini," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Organisasi Masyakarat (Ormas) Gibas Kota Bekasi, Deny Muhammad Ali, mengatakan, upaya pengelolaan parkir minimarket yang dilakukan pihaknya telah mendapat restu dari Pemerintah Kota Bekasi.

Restu itu berupa surat tugas yang diajukan ke Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk mengelola pakir di minimarket.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas