Heboh Soal Anggaran Lem Aibon Rp 82 Miliar, William Aditya: Gubernur Anies Amatiran
Anggota DPRD dari Fraksi PSI, William Aditya menyebut Anies Baswedan sebagai Gubernur yang amatiran. Ini alasannya
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Sri Juliati
William juga menyebutkan, dalam proses penganggaran tersebut, tidak ada postur pembelanjaan alias hanya berwujud pendapatan.
Menanggapi pernyataan William tersebut, Kepala Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Amin Subekti angkat suara.
Amin Subekti menerangkan, seharusnya William dan orang-orang yang belum mengerti akan permasalahan ini harus mengetahui apa yang dimaksudkan dengan anggaran.
Ia menyebutkan, anggaran merupakan produk bersama antara eksekutif dan legislatif.
Ia menjelaskan kalau sampai disebut proses kesepakatan, dalam tahapannya tersebut masih dalam tahap KUA-PPAS dan ditanda tangani bersama dengan eksekutif dan legislatif, produk tersebut masih dalam ranah eksekutif.
"Kalau sampai disebut dengan kesepakatan, tahapannya nanti ya, sampai dengan KUA-PPAS, ditandatangani bersama antara eksekutif dan legislatif untuk sebenarnya baru produknya eksekutif,” kata Amin.
Di dalam acara Mata Najwa, Najwa Shihab juga mempertanyakan terkait berkurangnya uang Rp 6 triliun.
Menjawab pertanyaan Najwa Shihab tersebut, Amin menjelaskan, berkurangnya uang sebesar Rp 6 triliun karena TGUPP menerima surat dari Kementerian Keuangan tentang proyeksi pendapatan transfer daerah pada 24 September 2019
Surat tersebut berisikan tentang pendapatan daerah DKI Jakarta yang tidak sesuai seperti apa yang dianggarkan di awal.
“Sebenarnya begini, pada tangggal 24 September kita menerima surat dari Kementerian Keuangan tentang proyeksi pendapatan transfer dana daerah, yang tidak sesuai yang dianggarkan di awal”, kata Amin.
Hal tersebut, lanjut Amin, sebagai hal wajar dan normal.
“Jadi ini merupakan hal yang normal saja, karena memang anggaran yang disusun itu kita sampaikan pada tanggal 11 juli 2019,” imbuhnya.
Ketua TGUPP menyebutkan komponen pendapatan itu ada dua, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Transfer Daerah
Ketika sudah mendapatkan angka final dalam pendapatan tersebut, kemudian dilakukan pengaturan.