Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Trend JPO Naik Pesat hingga Melewati RAPBD DKI, Ernest Prakasa Beri Sindiran: Berkat Jasa Pandji

Ernest Prakasa menyindir rekannya, Pandji Pragiwaksono yang menurutnya berjasa menaikkan trend JPO di media sosial.

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Trend JPO Naik Pesat hingga Melewati RAPBD DKI, Ernest Prakasa Beri Sindiran: Berkat Jasa Pandji
Kolase Instagram @pandji.pragiwaksono dan Twitte @ernestprakasa
Ernest Prakasa menyindir Pandji Pragiwaksono soal JPO di Sudirman. 

TRIBUNNEWS.COM -- Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa menyindir rekannya, Pandji Pragiwaksono pasca Tweet jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Sudirman Jakarta yang membuat viral.

Sebab, trend JPO itu naik dengan pesat hingga melewati trend Rancangan APBD DKI Jakarta yang sempat viral sebelumnya.

Di mana sebelumnya anggota DPR DKI Jakarta William Aditya mengungkap anggaran aneh di Dinas Pendidikan.

Anggaran aneh itu di antaranya anggaran untuk lem aibon hingga bolpoin dengan jumlah fantastis.

Sontak saja, perbincangan tentang rancangan APBD itu ramai di media sosial.

Namun rupanya, trend rancangan APBD itu dengan cepat bisa dikalahkan oleh JPO.

Menurut Ernest Prakasa, hal itu dikarenakan jasanya Pandji Pragiwaksono.

Berita Rekomendasi

Di mana awalnya, Pandji Pragiwaksono mengomentari artikel berita soal pandangan pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga yang mengatakan JPO tak beratap tidak berguna saat musim hujan.

Menurut Pandji Pragiwaksono, jika alasannya seperti itu maka semua yang berhubungan dengan pejalan kaki juga sebaiknya dibongkar, yakni trotoar, zebra cross dan pelican crossing.

Sebab menurut Pandji Pragiwaksono, fungsi JPO dan beberapa yang ia sebutkan itu adalah sama-sama untuk menyeberang dari trotoar ke trotoar.

Halaman selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas