BK DPRD DKI soal Perkara William dari Fraksi PSI: Kritis Itu Kewajiban Anggota Dewan
Ia mengaku, pihaknya mayoritas setuju sikap kritis memang harus dimiliki oleh setiap anggota dewan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pada Selasa (12/11) pagi tadi, anggota DPRD DKI fraksi PSI William Aditya memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Agenda pemanggilan sendiri adalah tahap klarifikasi.
Pemanggilan ini menyusul laporan atas pembongkaran dokumen rancangan KUA-PPAS tahun 2020 yang ia unggah ke media sosial.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan William Aditya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Sugiyanto menilai William sudah melanggar ketentuan dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya tindakan yang dilakukan William menimbulkan kegaduhan di publik.
Sebab politikus PSI itu membuka dokumen rancangan anggaran DKI yang belum final lewat forum tak resmi seperti jumpa pers dan media sosial.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya.