Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dishub DKI Siapkan Sanksi Denda Rp 500 Ribu Bagi Pengguna Grabwheels yang Melanggar

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu kepada pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dishub DKI Siapkan Sanksi Denda Rp 500 Ribu Bagi Pengguna Grabwheels yang Melanggar
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019). 

‎Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi denda Rp 500 ribu kepada pengguna skuter listrik yang melanggar aturan.

Ketentuan ini akan dituang dalam Peraturan Gubernur yang akan terbit pada Desember 2019.

Penerapan sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita mengacu ke Undang-Undang 22 Tahun 2009 Pasal 284 di sana menyebutkan bahwa pengendara kendaran bermotor yang mengabadikan keselamatan pejalan kaki. otomatis diancam pidana kurungan maksimal dua bulan, dan denda maksimal Rp 500 ribu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca: Pengemudi Camry Tabrak Pengguna Skuter Listrik GrabWheels, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Penegakkan aturan baru bisa diterapkan jika Pergub soal skuter listrik sudah terbit.

Sebelum diterbitkan, Dishub DKI masih sebatas melakukan upaya preventif.

Berita Rekomendasi

Secara lisan mereka menginstruksikan kepada pihak operator penyedia Grabwheels untuk tidak mengoperasikan alat tersebut di jalan raya, trotoar, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).

Penggunaan hanya diperkenankan melintas di jalur sepeda yang tersedia.

Baca: Muhadjir Effendy: Pasangan yang Akan Menikah Wajib Ikut Program Sertifikasi Siap Kawin

Sedangkan untuk kawasan yang belum terdapat jalur sepedanya, Syafrin meminta agar pengelola skuter listrik menyetop operasionalnya sementara waktu.

Dishub DKI menyebar petugasnya pada sejumlah kawasan untuk patroli memantau pengguna skuter listrik yang membandel.

Baca: Moeldoko Jelaskan Pentingnya Posisi Wakil Panglima TNI

Bila kedapatan melanggar, petugas akan langsung menindak dilokasi.

"Petugas kami setiap hari ada di lapangan dan begitu ada pelanggaran tentu langsung kita lakukan tindakan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas