Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil atau Motor yang Masih Menunggak Pajak Terancam Disita

Faisal mengatakan, jika bulan keringanan pajak ini tidak digunakan dan masih menunggak pajak maka pihaknya tidak segan untuk menyita kendaraan

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mobil atau Motor yang Masih Menunggak Pajak Terancam Disita
Warta Kota
Sebuah Mobil Mewah dihentikan dalam Operasi Zebra Jaya di Kalibata 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, mengimbau pemilik mobil mewah yang masih menunggak pajak agar memanfaatkan program bulan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dimulai sejak 16 September dan berakhir pada 30 Desember 2019. Berlaku untuk tiga jenis pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB), serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran (PBB-P2).

"Apalagi ini kan ada keringanan membayar pajak, harus mereka gunakan, sanksinya sudah kita hapuskan. Sayang kalau tidak dipergunakan, bisa untuk BBN-KB kedua itu kita kasih diskon 50 persen, sayang kan kalau tidak digunakan," kata Faisal kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019) malam.

Faisal mengatakan, jika bulan keringanan pajak ini tidak digunakan dan masih menunggak pajak maka pihaknya tidak segan untuk menyita kendaraan. Bukan hanya disita, namun mobil tersebut juga akan lelang untuk membayar pajak.

"Kalau sampai tahun depan kita sudah tidak bicara itu lagi (keringanan), kita langsung law enforcement (penegakan hukum). Nah sekarang kita masih kasih kesempatan sampai tanggal 30 Desember 2019," katanya.

Ketentuannya keringanan pajak:

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan

Berita Rekomendasi

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019

4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang berlaku untuk ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yang diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018

5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018.

Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Jika Masih Menunggak Pajak, Mobil atau Motor Akan Disita 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas