Pelaku yang Tabrak Pemakai GrabWheels hingga Tewas Tak Ditahan Bukan karena Anak Pejabat
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, status penahanan DH merupakan kewenangan penyidik.
Editor: Hasanudin Aco
Polisi menegaskan status penahanan pengendara Camry berinisial DH, yang menabrak pengguna skuter listrik GrabWheels, tidak terpengaruh oleh latar belakang keluarganya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, status penahanan DH merupakan kewenangan penyidik.
Pasalnya, polisi memutuskan tidak menahan DH walaupun dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan yang menyebabkan tewasnya dua pengguna skuter listrik.
DH dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
-
Baca: Kakak Korban Tabrak Skuter Listrik Menduga Polisi Tak Tahan Pelaku Karena Anak Pejabat Penting
-
Baca: Sebelum Gunakan Skuter Listrik GrabWheels, Ini Berbagai Hal yang Wajib Diketahui
Fahri bahkan mengungkapkan, polisi tidak mengetahui latar belakang keluarga DH.
"Kami tidak memperdalam masalah itu (latar belakang keluarga korban) karena kalau penyidik lebih kepada hal-hal yang terkait masalah kronologis kejadian," ujar Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Polisi Sebut Penabrak 6 Pengguna GrabWheels Tidak Ditahan Bukan karena Pengaruh Latar Belakang Keluarganya".
Fahri mengatakan, alasan tidak ditahannya tersangka karena penyidik mempertimbangkan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu hingga proses penyidikan rampung.
"Kalau tidak dilakukan penahanan, itu tetap dilakukan wajib lapor," ungkap Fahri.
Sebelumnya diberitakan, dua orang pengguna skuter listrik GrabWheels tewas setelah ditabrak oleh DH.
Saat itu, mereka tengah menggunakan skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11/2019) dini hari.
Adapun dua orang yang tewas itu bernama Wisnu (18) dan Ammar (18).
Sementara itu, empat orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Fajar Wicaksono, Bagus, Wulan, dan Wanda.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka DH positif mengonsumsi alkhohol.