Pelaku yang Tabrak Pemakai GrabWheels hingga Tewas Tak Ditahan Bukan karena Anak Pejabat
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, status penahanan DH merupakan kewenangan penyidik.
Editor: Hasanudin Aco
Penabraknya, DH, telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti bersalah.
Dia dikenakan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar, menyebut DH berada dalam pengaruh alkohol alias mabuk saat kejadian .
"Tapi, kalau dari hasil pemeriksaan alat tiupnya untuk mengetahui alkohol, memang dia meminum alkohol, dipengaruhi alkhohol. Setelah dari suatu tempat, dia minum alkohol, terjadi laka lantas," ujar Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019) kemarin.
Namun demikian, DH saat ini tak dilakukan penahanan.
Fahri menyatakan bahwa ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik akhirnya tidak menahan DH.
Yang pertama karena DH diyakini tidak akan melarikan diri.
Kemudian pertimbangan kedua lantaran penyidik yakin DH tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Dengan pertimbangan penyidik (sehingga tidak ditahan)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan di Jalan Pintu Satu Senayan merenggut nyawa pengguna skuter listrik Grabwheels: Ammar Nawwar Tri Darma (18) dan Wisnu Candra Gunawan (18).
Korban diseruduk mobil Camry.
Saksi mata sekaligus teman dekat korban, Muhammad Fajar (19) dan Relwandani (18) mengingat betul detik-detik peristiwa pada Minggu (10/11/2019) silam.
Di kediaman Ammar, Fajar bercerita berenam bersama Ammar Nawwar Tri Darma, Wisnu Candra Gunawan, Muhammad Fajar, Relwandani, Sri Wulansari, dan Bagus Laksono pergi menuju kawasan FX Sudirman, Senayan.
Mereka berniat untuk menyewa skuter Grabwheels di sana.