Reaksi Ali Ngabalin saat Marwan Batubara Tuding Ahok Terima Uang Korupsi Kasus Sumber Waras
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studie Marwan Batubara menuding Ahok menerima uang korupsi kasus reklamasi.
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM -- Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studie Marwan Batubara menuding Ahok menerima uang korupsi kasus reklamasi.
Marwan Batubara juga menuding Ahok telah terbukti bersalah melanggar aturan dalam kasus Rumah Sakit Sumber Waras.
Pernyataan Marwan Batubara tersebut langsung dibantah oleh Ali Ngabalin dan Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga.
Marwan Batubara menjelaskan sejumlah aturan hukum yang menjadi syarat bila Ahok menduduki bos BUMN.
Marwan Batubara bahkan sampai menuding bahwa KPK adalah lembaga yang melindungi Ahok.
"Kalau bicara soal hukum dan keadilan kalau yang mengadili itu seperti KPK adalah lembaga yang melindungi Ahok alasan keputusan pengadilan itu bisa sajua dibuat, " kata Marwan Batubara dikutip dari Kabar Petang TvOne.
Menurut Marwan Batubara, keputusan pengadilan yang menyatakan Ahok tidak bersalah dianggap bermasalah.
"Alasan menyatakan tidak bersalah itu sangat bermasalah bagaimana keputusan lembaga tinggi sepertit KPK menyatakan Ahok tidak punya niat jahat melakukan itu semua,
sementara dalam laporan BPK nyata ada kerugian negara dan pelanggaran aturan,
anda mau percaya mana kalau KPK sendiri sudah bermasalah dan memberi alasan yang tidak masuk akal, sementara hasil korupsinya ada," kata Marwan Batubara.
Pernyataan Marwan Batubara ini langsung dibantah secara keras oleh Ali Ngabalin.
Ali Ngabalin menilai pernyataan Marwan Batubara tersebut disampaikan atas dasar kebencian terhadap Ahok.
"Kalau cara ini yang anda pakai untuk menjelaskan pada rakyat Indonesia orang sekapastiatas pak Marwan, anda ini benar penuh kebencian, kalau cara ini yang anda pakai tidak memberi pencerahan, " kata Ali Ngabalin.
Ali Ngabalin juga memprotes keras cara Marwan Batubara yang meragukan lembaga KPK dan tidak percaya keputusan pengadilan.
"Kalau anda tidak menghargai keputusan pengadilan kemudian anda menuduh dengan cara ini artinya anda melakuakan pembantaian terhadap kedudukan orang, hati-hati lho,
begitu kebenciannyaa anda, jangan begitu caranya bung, jangan lari-lari ke KPK kalau anda tidak percaya ke KPK dan pengadilan, anda hentikan," tegas Ali Ngabalin.
Marwan Batubara lantas diminta untuk menjelaskan tuduhan uang korupsi yang diterima oleh Ahok.
Marwan Batubara mengatakan bahwa Ahok sudah terbukti di pengadilan menerima uang suap dari kasus reklamasi.
"Itu dalam kasus Sumber Waras, kemudian fakta persidangan kasus reklamasi sudah dikatakan Ahok menerima suap itu ada di pengadilan terhadap Arisma Wijaya dan Muhamad Sanuadi anggota DPRD dari Gerindra, " kata Marwan Batubara.
Menurut Marwan Batubara, di pengadilan terhadap dua orang tersebut sudah disebutkan bahwa Ahok terlibat.
"Dari pengadilan terhadap dua orang ini sudah disebutkan Ahok ini terlibat, " kata Marwan Batubara.
Sementara itu Marwan Batubara menyebut dari temuan BPK, Ahok terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 191 miliar.
"Dalam temuan BPK dalam Sumber Waras Ahok itu terbukti ada korupsi sekitar Rp 191 miliar lalu Kartini Mulyandi mengatakan bahwa dia hanya meneri Rp 350 miliar dari Rp 700-an miliar dari yang dibayarkan pemda, orangnya masih ada, jadi ini bukan bicara soal kebencian," kata Marwan Batubara.
Ali Ngabalin tetap tidak setuju dengan pembicaraan Marwan Batubara.
"Tapi kalau anda dari awal mengatakan itu kalimat kebencian itu tidak bagus anda lakukan, dari awal narasimu sudah tidak bagus," tegas Ali Ngabalin.
"Saya harus klarifikasi, ini bukan bicara kebencian ini bicara hukum," ujar Marwan Batubara.
"Dari awal sudah kalimat benci yang anda pakai, dari awal anda bilang lebih tepat dibawa ke penjara," tegas Ali Ngabalin.
"Saya sudah berulang-ulang menyatakan ini, silahkan saja saya dituntut," kata Marwan Batubara.
Ali Ngabalin sangat meragukan ucapan Marwan Batubara.
Pasalnya bila memang yang dijelaskan merupakan keputusan pengadilan, kata Ali Ngabalin mengapa Marwan Batubara masih mempertanyakan itu.
"Jelaskan yang benar soal keputusan pengadilan kalau keputusan meletakan seseorang apa tindakan pidana pelanggaran yang dilakuakn bagaiamana mungkin anda masih bisa mempertanyakan masalah itu sementara statusnya terkait jabatan apa anda dan saya belum tau bung," kata Ali Ngabalin.
Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga pun menilai bahwa Marwan Batubara sudah memelintir fakta pengadilan tentang Ahok.
"Tadi Bang Marwan sudah langsung menuduh bahwa Ahok menerima korupsi sekian miliar, padahal kan di situ kan pemda, pemda kan bukan berarti, korupsi kan orang lho, di situ kan bukan Ahok menerima uang Rp 191 miliar, nih sebenarnya Bang Marwan sudah melintir," kata Arya Sinulingga.
Seharusnya menurut Arya Sinulingga, Marwan Batubara bisa membedakan keputusan pengadilan.
"Kalau selama itu asumsi, asumsi Bang Marwan udah salah, dia bilang Ahok menerima, dikatakan disitu saja di putusan itu Ahok menerima uang 150 miliar kan gak ada seperti itu, itu jelas Bang Marwan sudah melintir," kata Atya Sinulingga.
Menurut Arya Sinulingga, BUMN sudah mempertimbangkan semua aspek untuk menjadikan Ahok sebagai kandidat bos BUMN.
"Kami sudah pertimbangkan semua Undang Undang dan syarat yang dikatakan Bang Marwan sudah kami jadikan acuan, "kata Arya Sinulingga.
Sampai saat ini, Arya Sinulingga dan BUMN berpegangan pada keputusan pengadilan.
"Audit BPK kan diuji di pengadilan, jadi apapun namanya kerugian negara kita mencari orang yang memang bersalah adalah apakah benar bila BPK mengatakan ada kesalahan apakah ada orangnya, semuanya diputuskan di pengadilan," kata Arya Sinulingga.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tuding Ahok Terima Uang Sumber Waras, Marwan Batubara Ditunjuk-tunjuk hingga Dipelototi Ali Ngabalin