Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Targetkan Pembahasan APBD 2020 Tuntas di 15 Desember

Dia mengaku tak merasa keberatan jika anggota DPRD DKI dan gubernur DKI tidak menerima gajinya selama enam bulan ke depan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in DPRD DKI Targetkan Pembahasan APBD 2020 Tuntas di 15 Desember
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut APBD DKI tahun 2020 baru bisa mereka selesaikan pada 15 Desember 2019. Hal ini diakui oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta raksi Partai Gerindea Mohammad Taufik.

"Minggu depan ini KUA-PPAS selesai, habis itu langsung pembahasan APBD. Pokoknya target kita 15 Desember selesai APBD," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Berdasarkan hitung-hitungannya, pihak dewan ia sebut masih sempat menyerahkan dokumen RAPBD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, masa pembahasan evaluasi yang dilakukan Kemendagri berlangsung cukup lama.

Paling tidak, lanjut Taufik, pengesahan APBD 2020 bisa dirampungkan tahun ini.

Baca: DPRD DKI Minta Waktu Tambahan Bahas Rancangan Anggaran 2020, Kemendagri: Tidak Ada Perpanjangan

"Iya boleh, kan evaluasi Kemendagri itu dari tanggal 1 Desember sampai akhir. Bukan soal masih bisa. Ketentuannya 30 November, tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia mengaku tak merasa keberatan jika anggota DPRD DKI dan gubernur DKI tidak menerima gajinya selama enam bulan ke depan.

"Sanksi sebagai suatu ketentuan ya nggak apa-apa, santai aja. Nggak masalah kalau mau diterapkan, terapkan saja," tegas dia.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta sempat berkirim surat untuk meminta perpanjang masa pembahasan ABPD tahun 2020 ke Kemendagri. Tenggat pembahasannya sendiri menurut ketentuan jatuh tempo tanggal 30 November 2019.

Tapi Kemendagri menegaskan Undang-Undang tidak pernah sebut adanya perpanjangan waktu.

"Jadi yang saya ingin katakan, dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).

Syarifuddin mengacu pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, jika tenggat yang ditetapkan sudah habis maka proses berikutnya akan berlanjut ke tahapan lain. Sehingga tak lagi ada perpanjangan waktu untuk sebuah tahapan.

"Begitu waktunya menempuh yang lain, maka prosesnnya sudah menempuh cara yang lain," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas