Bocah 9 Tahun Korban Pencabulan di Tebet Kerap Disiksa Ayah Tiri dan Ditelantarkan Ibunya
Korban tidak hanya dilecehkan, tetapi kerap menerima penyiksaan oleh ayah tiri dan ditelantarkan oleh ibu kandungnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Dia melakukan aksi itu ketika istrinya sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejat antara suami dan anak kandungnya.
Baca: Seputar Ledakan di Monas: 2 Anggota TNI Jadi Korban, Diduga Granat Asap Hingga Kesaksian Tukang Sapu
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penulis: Walda Marison
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Selain Dicabuli, Bocah Sembilan Tahun di Manggarai Kerap Disiksa dan Ditelantarkan Orangtua