Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dame Gembong Narkoba di Bekasi Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Penangkapan pengedar sabu atas nama Fitri Zaenudin alias Dame (37), dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi
Editor: Hendra Gunawan
"Upahnya Rp 20 juta setiap kirim 1 kg sabu-sabu. Bahkan kontrakan M itu dibayarkan oleh A yang DPO itu sekitar Rp 10 juta. Polda Metro Jaya masih mengejar kepemilikan barang," kata Yusri.
Saat polisi membawa tersangka M untuk menunjukan keberadaan pemilik sabu berinisal A, tersangka M mencoba melawan petugas.
Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas kepada tersangka M dengan cara menembak tersangka.
Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari tersangka A.
Polisi juga sudah mengantongi identitas tersangka A.
Polisi masih menyelidiki apakah jaringan ini termasuk jaringan internasional atau tidak.
Sementara itu, Kasubdit 2 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Fanani jelaskan, jaringan yang ditangkap jajarannya terhubung dengan jaringan Jakarta-Palembang yang edarkan sabu di wilayah Jakarta kepada bandar kecil.
"Ini jaringan Palembang-Jakarta. Tapi apakah ada kemungkinan jaringan international ini masih kita kembangkan terus," kata Fanani.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Asal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara semur hidup.
Saat ini, jasad tersangka masih berada di RS Polri. (Muhammad Azzam)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Satnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Bandar Sabu Saat Transaksi di Pinggir Jalan,