Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi Aparat saat Meliput Hari HAM Sedunia, Ini Kata Kapolres
Kemudian, sekonyong-konyong polisi lain berteriak dan merampas ponsel HS di tempat
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HS, seorang jurnalis media online diduga mengalami intimidasi aparat saat merekam gambar di dekat gedung Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019) kemarin.
Saat itu, HS hendak merekam peristiwa Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.
Sesampainya, HS melihat dua polisi mengapit seseorang di atas sepeda motor.
Menurut HS, orang tersebut seolah meminta maaf kepada polisi.
• Evan Dimas Pakai Kursi Roda, Pemain Vietnam yang Mencederainya di Final Sea Games 2019 Banjir Bonus
• Ibunda Evan Dimas Tak Terima Anaknya Dicederai Pemain Vietnam di Sea Games, Indra Sjafri Menenangkan
Saat itulah, HS bergegas merekam peristiwa tersebut menggunakan ponselnya.
Kemudian, sekonyong-konyong polisi lain berteriak dan merampas ponsel HS di tempat.
HS sempat ditanya dari media mana. Identitasnya pun telah ditunjukkan.
Namun polisi tak peduli.
“Hp saya disita selama kurang lebih lima menit oleh seorang polisi dan rekaman tersebut dihapus,” kata HS dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Rabu (11/12/2019).
Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani, menyebut insiden ini menambah catatan hitam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh aparat.
Pada kasus ini, sambungnya, AJI Jakarta menilai aparat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, UU ini menyebutkan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.
"Pasal 4 ayat 3 disebutkan, (Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi)," ucap dia, pada kesempatan yang sama.
"Setiap orang yang menghambat atau menghalangi perihal tersebut, terancam pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," dia menambahkan.
Selain pelanggaran UU Pers, sambungnya, oknum polisi juga tidak memedulikan Nota Kesepahaman Antara Dewan Pers dengan Polri Tahun 2017, tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
"Selama ini, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta tak pernah diusut tuntas hingga ke pengadilan, apalagi yang diduga melibatkan aparat," ucapnya.
"Penegakan hukum dan keadilan bagi korban perlu mendapat perhatian serius dari aparat dan pemerintah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," lanjutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan Alianasi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menyatakan:
1. Mendesak Polri segera menindak tegas personelnya yang melakukan kekerasan, intimidasi terhadap jurnalis dan memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan.
2. Mengimbau para pimpinan perusahaan media untuk terlibat aktif mengawal kasus yang dialami jurnalisnya.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus-kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis lainnya hingga pelakunya dihukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan belum mendapat info ihwal hal tersebut.
"Belum dapat info," ucapnya saat dikonfirmasi Wartawan, Rabu (11/12/2019).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Seorang Jurnalis Diintimidasi Aparat saat Hari HAM Sedunia, Kapolres Jakarta Pusat: Belum Dapat Info
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.