Wali Kota Jakarta Barat Angkat Bicara terkait Video Viral Pegawai Honorer Masuk Got
Beredar video viral pegawai honorer yang disuruh masuk got untuk memperpanjang kontrak, Wali Kota Jakarta Barat angkat bicara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Fathul Amanah
Dikutip dari WartaKota.com, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang memeriksa Lurah Jelambar, Agung Triatmojo beserta jajarannya karena diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan viralnya video yang menayangkan belasan pegawai honorer di wilayah setempat masuk got berisi air keruh sebagai syarat perpanjangan kontrak di tahun 2020 mendatang.
“Seluruh panitia dan lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, baik dari tingkat provinsi maupun tingkat wilayah kota Jakarta Barat,” kata Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Minggu (15/12/2019) pagi.
Perbuatan Agung diduga melanggar karena sikapnya dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan pegawai pemerintah yang bertugas melayani masyarakat.
Adapun Agung beserta jajarannya telah diperiksa sejak pekan lalu.
“Kami mendapat laporan dari pejabat wilayah dalam hal ini Wali Kota Jakarta Barat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan menggali keterangan dari yang bersangkutan,” ujar Chaidir.
BACA JUGA : Politikus Gerindra Bela Lurah Jelambar Soal Pegawai Honorer Berendam di Got, Yakini Ini
Chaidir mengaku belum bisa memutuskan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Agung sebab keputusan ada di tangan pimpinannya dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Hasil pemeriksaaan nanti akan diserahkan kepada pimpinan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS,” katanya.
“Apabila hasil BAP disimpulkan bahwa dugaan terhadap Indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari tingkat ringan sampai berat, berupa pembebasan jabatan sebagai lurah,” tambahnya.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin) (WartaKota.com/Fitriyandi Al Fajri)