Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara Husein Alatas Obati Pasien hingga Berujung Pencabulan, Baca Doa dan Tepuk Bahu Korban

Husein Alatas (39) alias HA ditangkap karena telah mencabuli pasien perempuannya, saat menjalankan profesinya sebagai ahli pengobatan alternatif.

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Begini Cara Husein Alatas Obati Pasien hingga Berujung Pencabulan, Baca Doa dan Tepuk Bahu Korban
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Husein Alatas (39) alias HA yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif dan dikenal sebagai pendakwah dihadirkan saat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti menggelar konpers kasus pencabulan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengamankan Husein Alatas (39) alias HA karena telah mencabuli pasien perempuannya, saat menjalankan profesinya sebagai ahli pengobatan alternatif.

Sebelumnya, rupanya Husein Alatas tak hanya dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif, namun juga dikenal sebagai pendakwah.

Husein dibekuk dari rumah sekaligus tempat praktik pengobatan alternartif di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Senin (16/12/2019).

Dialnsir dari Warta Kota, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, Husein Alatas buka praktik pengobatan alternatif itu di kawasan Setu, Bekasi, Jawa Barat.

"Sudah sekitar 1 tahun berjalan (praktik pengobatan alternatif)," kata Dedy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, tersangka Husein Alatas menjanjikan kepada pasiennya bahwa dia bisa menyembuhkan segala jenis penyakit.

Saat ini, polisi baru menerima satu laporan terkait kasus pencabulan oleh tersangka Husein Alatas.

Berita Rekomendasi

Korban dicabuli setelah merasa tak berdaya.

Kala itu, tersangka Husein Alatas membacakan doa dan menepuk bahu korban.

"Memang sudah lama praktik (pengobatan alternatif) ini, teknisnya mengobati segala penyakit. Masih didalami kemungkinan ada korban lainnya," ungkap Yusri.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Husein Alatas di Bekasi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2019) kemarin.

Husein Alatas telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.

Penetapan tersangka terhadap Husein Alatas berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan korban dugaan pencabulan yang melapor ke polisi.

Selain itu, tersangka Husein Alatas juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas