Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Mahasiswa UKI Ajukan Gugatan ke MK, Protes Soal Jokowi yang Tak Ditilang Meski Lampu Motor Mati

Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Jokowi yang tak ditilang meski lampu motor mati.

Editor: Desi Kris
zoom-in 2 Mahasiswa UKI Ajukan Gugatan ke MK, Protes Soal Jokowi yang Tak Ditilang Meski Lampu Motor Mati
Instagram/jokowi
Presiden Jokowi dalam satu rapat kabinet terbatas di Kampar, Riau 3 Mei 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari tidak berjalan adil.

Hal itu mereka sampaikan dengan membandingkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20.

 Saat Anies Puji Leadership Presiden Jokowi, Yunarto Wijaya: Politik Itu, Gak Pernah Ada Ujungnya

Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati.

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian.

Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).

Dalam permohonannya, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.

Berita Rekomendasi

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.

 Jokowi Sebut Kapal China di Natuna Tak Langgar Teritorial Indonesia, Susi Pudjiastuti Beri Reaksi

Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

HALAMAN 2====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas