Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Pencuri Ratusan Sepeda Motor Dibekuk Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasangan suami istri ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2018.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pasutri Pencuri Ratusan Sepeda Motor Dibekuk Polda Metro Jaya
Lusius Genik
Pasangan suami istri RW dan M ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri berinisial RW dan M. Mereka ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasangan suami istri ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2018.

Tidak main-main, sepeda motor yang berhasil digasak keduanya dalam dua tahun ditengarai mencapai lebih dari 100 unit.

Baca: Bui Kakek Samirin Curi Getah Pohon Karet Senilai Rp17 Ribu, Ini Tanggapan Kejagung

"Pelaku sudah lebih dari 100 kali melakukan pencurian kendaraan roda dua sejak 2018. Jadi dapat dikatakan hampir setiap hari mereka membawa pulang hasil curian," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Dalam melakukan aksinya, lanjut Yusri, mereka memantau sepeda motor yang diparkir di tepi jalan dan di halaman rumah.

Baca: Polisi Lumpuhkan Tiga Pelaku Begal Grab Car yang Lakukan Perlawanan

Jika dirasa pemilik sepeda motor tersebut lengah, mereka langsung melancarkan aksinya.

BERITA REKOMENDASI

"Keduanya berbagi peran, jadi si suami menjadi eksekutornya. Sementara sang istri menunggu di atas motor," jelasnya.

Lebih lanjut Yusri menerangkan, jika pihaknya masih mendalami kasus ini. Apalagi diketahui orang tua RW merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca: Polisi Bekuk Seorang Pria yang Ingin Edarkan 6 Ribu Lembar Pecahan 100 Dollar AS Palsu

"Kita juga akan selidiki orang tua tersangka karena ia juga residivis kasus curanmor. Mereka biasa melakukan aksinya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat," katanya.

Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas