Korban Begal di Warteg Pesanggrahan adalah Driver Ojek Online, Diancam Setelah Selesai Makan
Korban begal di sebuah warteg di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, merupakan sopir ojek online.
Editor: Hasanudin Aco
"Lima orang yang masih DPO masing-masing berinisial DK, CP, PJ, FM, dan NL," kata Arief.
Dalam aksinya yang terakhir, para begal ini menggasak handphone, uang tunai Rp 3.000.000, dan surat berharga dari dalam mobil korban.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan dua bilah pedang yang dipakai untuk aksi pembegalan ini.
Atas perbuatannya, AR dan DS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Bocah 14 tahun jadi otak begal
Bocah berusia 14 tahun berinsial MY menjadi otak aksi begal motor yang dilakukan bersama dua orang rekannya AG (19) dan RR (20) di Jalan Alexindo, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
Ketika dijumpai di Mapolsek Bekasi Utara, MY dan dua orang rekannya mengenakan pakaian berwarna oranye khusus tahanan lengkap dengan penutup wajah dan kepala, Senin, (13/1/2020).
MY saat dimintai keterangan awak media mengaku menyesal telah melakukan aksi kejahatan hingga membuatnya berurusan dengan hukum.
"Nyesel, orangtua udah almarhum dua-duanya," kata MY ketika ditanya perihal masalah yang menjeratnya.
Bocah umur 14 tahun itu mengaku, sehari-hari tinggal mengontrak.
Kadang dia juga menumpang di tempat kos temannya yang berada di Harapan Jaya.
MY mengaku sudah dua kali melakukan aksi begal sepeda motor. Pertama, dia sempat berkasi di daerah Pisangan, Jakarta Timur, lalu yang kedua di daerah Harapan Jaya Bekasi.
Aksi yang kedua ini membuat dia berhasil diringkus polisi.
Mudah saja untuk petugas menangkapnya lantaran, bocah belasan tahun itu menjual motor hasil curian di laman facebook pribadi.
"Lumayan si bang, kadang duitnya buat beli baju, kadang buat temen bayarin kosan," ungkap MY.
Aksi begal yang dilakukan MY cukup berani.
Pasalnya, dia mengaku tidak bermodalkan senjata tajam seperti aksi begal pada umumnya.
Dia mengaku hanya pura-pura mengancam ingin membacok korban ketika sudah didesak agar mau menyerahkan kunci motor.
Padahal, setiap beraksi kelompok begal yang ia pimpin tidak pernah membawa senjata tajam.
"Enggak pernah (bawa senjata tajam), cuma modal tangan kosong aja ngancam pura-pura bawa senjata tajam," tuturnya.
Rahasi yang membuat MY dan kelompok begalnya berani dan nekat melakukan begal hanya bermodalkan mabuk.
Dia setiap kali beraksi selalu dalam pengaruh minuman keras.
"Modalnya cuma gara-gara minuman sih jadi efek awal minuman sebelum beraksi minum dulu di jalan," terangnya.
Adapun sebelum diringkus, MY dan dua rekannya beraksi di Jalan Alexindo, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Jumat, (10/1/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid Thayib, mengatakan, korban dalam kejadian ini berinisial SG, seorang karyawan swasta, tengah melintas seorang diri mengendari sepeda motor Yamaha Mio GT B-3861-KPF.
"Korban saat itu sedang berhenti di pinggir jalan, dia sedang kencing lalu dihampiri ketiga pelaku," jelasnya.
Pelaku yang juga mengendarai satu sepeda motor berbocengan langsung turun. MY selaku otak dalam aksi begal kali ini langsung membentak korban dengan kata-kata "Apa Lo Lihat-lihat gue tonjok lu".
Korban dalam keadaan tidak siap tiba-tiba langsung dipukul oleh tersangka AG yang ikut turun dari motor.
"Ketika itu dia (korban) langsung jatuh sehabis dipukul, tersangka MY ini langsung mengancam bilang 'kunci motor mana kalau enggak gue bacok lu', karena korban ketakukan dia langsung memberikan," papar Chalid.
Setelah berhasil mendapat kunci sepeda motor, ketiga tersangka langsung kabur meninggalkan TKP.
"Korban setelah kejadian langsung melapor ke Polsek Bekasi Utara, beruntung dia juga mengenali sepeda motornya yang diduga hendak dijual pelaku secara online di facebook," ujarnya.
Setelah korban diperiksa dan mengumpulkan bukti-bukti, polisi langsung berusaha menjebak tersangka dengan berpura-pura membeli sepeda motor hasil curian.
"Pada tanggal 12 Januari 2020, anggota melakukan penangkapan, korban kita jebak dengan pura-pura ketemu di dekar Monas untuk membeli motor curian," tegasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Bekasi Utara. Mereka dijetat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (TribunJakarta.com)