Lokalisasi di Rawa Bebek Penjaringan Sudah Ada 50 Tahun Silam, Sering Dirazia dan Tetap Bertahan
Lokalisasi itu berbentuk kafe-kafe yang banyak di antaranya terdapat bilik-bilik untuk melakukan hubungan seksual antar pelanggan dan PSK.
Editor: Willem Jonata
"Sudah beberapa kali operasi seperti tahun lalu operasi pekat dan menjaring banyak para pekerja seks komersial di situ dan udah dilakukan pembinaan di panti sosial," kata Depika.
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum juga menutup lokalisasi gang Royal.
Depika mengatakan, belum ada arahan dari pimpinan terkait rencana penutupan lokalisasi itu.
"Tapi apapun kebijakan kita akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungannya," ujar Depika.
Depika menolak saat disebutkan adanya pembiaran oleh Kecamatan Penjaringan meski lokalisasi tersebut sudah puluhan tahun berdiri.
Lokalisasi ini kembali menjadi sorotan lantaran polisi menemukan adanya PSK di bawah umur yang dipekerjakan di alah satu kafe di sana.
Kafe tersebut kini sudah disegel dengan garis Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk enam tersangka sindikat perdagangan dan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi.
Mereka diketahui memaksa dan mempekerjakan 10 anak perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Cafe Khayangan, Jalan Rawa Bebek, RT 02/RW 13, Penjaringan, Jakarta Utara.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing adalah R alias Mami Atun, A alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A dan E. Mami Atun selaku pemilik cafe bersama dengan Mami Tuti berperan sebagai mucikari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Camat Penjaringan Sebut Puluhan Kafe di Lokalisasi Rawa Bebek Tak Berizin