Polisi Kembali Gerebek Praktik Stem Cell Ilegal di Permata Senayan, 10 Orang Diamankan
Ada 10 orang yang diamankan petugas dari klinik itu, mulai dari pengelola, dokter sampai karyawan klinik
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik stem cell ilegal.
Kali ini klinik kesehatan De Eleriz Beauty and Health Center di Rukan Permata Senayan, di Jalan Tentara Pelajar Blok E06 RT 1 RW 7, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, digerebek petugas.
Ada 10 orang yang diamankan petugas dari klinik itu, mulai dari pengelola, dokter sampai karyawan klinik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penggerebakan klinik stem cell ilegal itu dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Senin (20/1/2020).
"Sampai saat ini masih didalami modus dan siapa saja yang terlibat. Semuanya masih dalam penyelidikan petugas, dan nanti akan disampaikan jika rampung," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
• Daftar Rumah Sakit dan Klinik yang Bisa Melakukan Pelayanan Stem Cell
Menurut Yusri penggerebekan klinik stem cell ilegal di Senayan itu, juga hasil kordinasi pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sebab izin terkait stem cell ini diduga tidak ada, dan menyalahi aturan. Menurut keterangan Kemenkes ada 12 klinik dan rumah sakit terkait stem cell ini, yang mesti ditelusuri lagi legalitasnya," kata Yusri.
Ia memastikan akan mengecek dan menyelidiki 12 layanan kesehatan penyedia stem cell seperti yang dilaporkan Kemenkes.
"Sebab yang dibolehkan dan ada izinnya untuk stem cell ini, baru 2 jenis serum," kata Yusri.
• Dokter Penyuntik Stem Cell Ilegal Belajar dari Medsos
Serum ilegal
Klinik kesehatan De'Eleriz Beauty and Health Center di Rukan Permata Senayan terbukti pakai serum ilegal yang tidak terdaftar.
"Klinik itu menggunakan serum ilegal yang tak terdaftar di Kemenkes. Kami masih melakukan penelitian terhadap serum itu, bekerja sama dengan BPOM RI dan Laboratorium Forensik Polri," kata Yusri.
Ia mengatakan 10 orang yang ditahan adalah pemilik klinik beserta karyawannya.
Mereka akan diperiksa untuk mendalami dugaan praktik ilegal tersebut.
Penggerebekan katanya dilakukan berdasar laporan dari masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata banyak pelanggaran dalam praktik. Pemilik juga tak bisa menunjukkan izin operasional," katanya.
Dia mengatakan praktik ilegal stem cell itu tak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merugikan negara.
"Karena serum yang digunakan ilegal dan tidak terdaftar di lembaga negara. Kami masih hitung total kerugian akibat praktik ilegal ini. Dari keterangan awal pasien diminta tarif mulai Rp 5 juta sampai Rp10 juta menggunakan serum itu untuk sekali perawatan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Gerebek Klinik Stem Cell di Rukan Permata Senayan yang Pakai Serum Ilegal