Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda dengan Anies Tiga Gubernur DKI Sebelumnya Kantongi Izin Revitalisasi Monas

Revitalisasi yang dilakukan oleh gubernur sebelum Anies Baswedan telah mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Beda dengan Anies Tiga Gubernur DKI Sebelumnya Kantongi Izin Revitalisasi Monas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintasi genangan di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Hujan dengan intensistas tinggi menyebabkan genangan di sejumlah wilayah Ibukota. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa revitalisasi Kawasan Monas sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Revitalisasi yang dilakukan oleh gubernur sebelum Anies Baswedan telah mengantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Revitalisasi taman Monas ini bukan baru kali ini. Tapi sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke, Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu," kata Basuki di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Senin, (27/1/2020).

Baca: Mensesneg Undang Sejumlah Menteri dan Pengamat Bahas Revitalisasi Monas

Baca: Minta Revitalisasi Monas Dihentikan, Istana AKan Kirim Surat ke Pemprov DKI

Baca: Kursi Wagub DKI Jakarta Kosong Selama 18 Bulan, Sandiaga Uno : Akhirnya Ada Titik Terang

Menurur Basuki, tiga gubernur sebelumnya menempuh prosedur dalam melakukan revitalisasi Kawasan Monas. Mereka mengajukan persetujuan kepada Komisi Pengarah sebelum melakukan revitalisasi.

"Seharusnya (Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya Pemprov DKI mengirimkan surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno, pekan lalu.

Berita Rekomendasi

Revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik karena menebang pohon di Kawasan tersebut.

Belakang diketahui revitalisasi yang dilakukan belum mengantongi Izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, setiap pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang di dalam ya terdapat taman Monas harus mengantongi izin Komisi tersebut.

Berdasarkan Perpres itu, Komisi Pengarah beranggotakan 7 orang. Terdiri dari Menteri Sekretaris Negara selaku ketua dan anggota, Gubernur DKI Jakarta selaku sekretaris dan anggota.

Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi sebagai anggota. Komisi ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Komisi pengarah saat ini sedang mengjaji surat permintaan persetujuan revitalisasi Monas dari Pemprov DKI. Komisi Pengarah akan menggelar Rapat penuh terlebih dahulu sebelum memutuskan izin revitalisasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas