Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Pelaku Aniaya dan Setubuhi Korban

Polisi telah mengamankan enam orang pelaku, dan masih memburu satu orang lainnya terkait prostitusi anak tersebut.

Editor: Sanusi
zoom-in Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City, Pelaku Aniaya dan Setubuhi Korban
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Para tersangka prostitusi anak di Apartemen Kalibata City saat dirilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020) 

Irwan mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penganiayaan terhadap JO yang dilakukan pelaku berinisial MTG alias Ferdi.

"Korban disundut rokok, ditampar, digigit, dipukul di hidung , didorong menggunakan lutut dengan posisi tangan diikat," ujar Irwan.

"Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban dan memperdagangkan dengan tarif beragam," tambahnya.

Iming-iming Uang Banyak

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama menjelaskan awal terperangkapnya tiga anak di bawah umur hingga menjadi korban prostitusi online di Apartemen Kalibata City.

Bastoni mengatakan, korban berinisial JO (15), NA (15), dan AS (17) diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar oleh tersangka berinisial JF (29), ZMR (16) dan NF (19).

"Korban diiming-imingi uang banyak dan sebagainya, sehingga satu per satu berkumpul," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).

Berita Rekomendasi

Namun, Bastoni tidak menyebutkan secara detail jenis pekerjaan yang ditawarkan.

Sebab, lanjut dia, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap para pelaku.

"Prinsipnya mereka ini dieksploitasi, ditawari pekerjaan dan uang," ujar Bastoni.

Dijual Rp 350 Ribu sampai Rp 900 Ribu

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan, anak-anak di bawah umur yang jadi korban prostitusi di Apartemen Kalibata City dijual dengan tarif beragam.


Kisarannya, jelas Bastoni, antara Rp 350 ribu hingga Rp 900 ribu.

"Rata-rata dengan harga Rp 350-900 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 100 ribu disetor ke pelaku, Rp 50 ribu ke joki," kata Bastoni di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Rabu (29/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas