Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Gadis Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fakta-fakta Gadis Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City
News Law
Ilustrasi. 

Rata-rata korban dipaksa minimal empat pria tiap hari ya," kata Bastoni saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Baca: Mengaku Sebagai Paman, Seorang Pemuda Tipu Petugas Piket Pesantren Lalu Bawa Kabur Bunga

Mereka pun dipatok "tarif" oleh para mucikari prostitusi anak. Untuk satu kali ajakan kencan, korban "dijual" seharga Rp 350.000-Rp 900.000.

Uang tersebut nantinya dibagi untuk membayar sewa kamar di Apartemen Kalibata City dan sebagainya.

"Dari jumlah tersebut mereka mendapatkan atau disetorkan ke pelaku Rp 100.000 kemudian Rp 50.000 ke joki kemudian sewa apartemen perharinya Rp 350.000," kata dia.

4. Awal mula JO terjebak dalam lingkar praktek prostitusi online

JO yang berlatar belakang sebagai remaja perempuan yang putus sekolah awalnya bertemu dengan salah satu temannya yang juga sebagai tersangka pada 2019.

Kepada JO, tersangka menawari pekerjaan dengan penghasilan yang banyak.

BERITA REKOMENDASI

JO pun tergiur dengan ajakan tersebut. Setelah menyetujui ajakan temannya, JO pun ikut ke apartemen Kalibata City dengan temannya.

Siapa sangka, niat mau mencari nafkah, JO malah jadi budak seks lelaki hidung belang.

"Korban diiming-imingi suatu pekerjaan, kemudian diimingi uang juga walaupun ternyata kenyataannya mereka dieksploitasi di media sosial, dipaksa, dilakukan penganiayaan," kata Bastoni.

5. Polisi akan periksa pengelola apartemen Kalibata City.

Bastoni berencana akan memanggil pengelola apartemen Kalibata City dalam waktu dekat terkait kasus prostitusi anak yang terjadi di tempat tersebut.


"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola) termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," jelas dia.

Jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas