Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembobolan ATM Ilham Bintang, Pakar Keamanan Siber Sebut Perlindungan Data Sangat Krusial

Pratama Persadha menyebut saat ini di Indonesia data menjadi persoalan serius, karena perlindungan data masyarakat saat ini sangat krusial.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Pembobolan ATM Ilham Bintang, Pakar Keamanan Siber Sebut Perlindungan Data Sangat Krusial
TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang. 

Pratama melanjutkan, setelah mendapatkan duplikat nomor Ilham, tersangka dengan mudah meretas akun email pribadi Ilham untuk membobol rekening.

Melihat kejadian ini, Pratama kembali menegaskan bahwa data saat ini menjadi masalah yang krusial.

"Ini sebenarnya menjadi masalah yang pelik," ungkapnya.

"Ternyata data memang nilainya sangat mahal," jelasnya.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening wartawan senior, Ilham Bintang. (TRIBUNNEWS.COM/LUCIUS GENIK)

Melihat dengan mudahnya para pelaku melakukan aksi jahatnya ini, Pratama pun menyebut pihak-pihak terkait seperti OJK, gerai operator bahkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) harus dicek.

"Ini menjadi masalh kita," ujarnya.

"Jadi menurut saya yang disalahkan jangan hanya pelaku kejahatannya, OJK, Bank, Gerai Operator, bahkan Dukcapilnya juga harus dicek untuk menjaga keamanan data," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap delapan tersangka terkait kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang.

Dikutip dari Kompas.com, masing-masing tersangka bernama Desar (D), Hendri Budi Kusumo (H), Heni Nur Rahmawati (H), Rifan Adam Pratama (R), Teti Rosmiawati (T), Wasno (W), Jati Waluyo (J), dan Arman Yunianto (A).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas