Pedesaan Disebut Jadi Daerah Potensial Peredaran Narkoba
Untuk itu, Herry meminta masyarakat di daerah untuk memahami upaya polisi memberantas narkoba di seluruh Indonesia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Herry menuturkan, pelaku membanderol narkoba gorila tersebut mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta tergantung berat isi yang diminta oleh pelanggan.
Nantinya, mereka mengirimkan barang tersebut melalui jasa transportasi online ataupun jasa ekspedisi.
"Kadang mereka menggunakan ojol dan dia pun menyasar tempat dan penerimanya di tempat umum atau dikenali. Dan ada juga dia kirim menggunakan jasa pengiriman resmi," tukas dia.
Sebagaimana diketahui, tembakau sintetis atau Gorila adalah jenis narkotika yang bentuknya seperti ganja.
Namun berbeda dengan ganja biasa, tembakau yang biasa digunakan Gorila disemprotkan dengan bahan kimia yang berbahaya bagi pengguna.
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, menyatakan tembakau gorila masuk ke dalam golongan narkotika.
Seluruh tersangka yang ditangkap oleh polisi adalah RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH, dan RTF.
Baca: Pembangunan Gereja di Karimun Ditolak, Pemerintah Diminta Aktif Lindungi Ibadah Kaum Minoritas
Rinciannya, sembilan tersangka berasal dari Jakarta dan empat tersangka lagi dari Surabaya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana paling 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar.