Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi Tak Terima Ditilang Terobos Jalur Busway, Ini Pengakuan Pelaku

Seorang pengendara berinisial AR (26) merampas handphone polisi karena tidak terima ditilang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi Tak Terima Ditilang Terobos Jalur Busway, Ini Pengakuan Pelaku
(Warta Kota/Desy Selviany)
Mobil pelaku perampas hp polisi. (Warta Kota/Desy Selviany) 

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.

"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.

Kata Ardhy, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan. Maksimal hukuman penjara 9 tahun kurungan.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begitu Ditangkap, Perampas Handphone Polisi yang Ditilang Saat Menerobos Jalur Busway Mengaku Khilaf 

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas