Pengendara Mobil Rampas Ponsel Polisi Tak Terima Ditilang Terobos Jalur Busway, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang pengendara berinisial AR (26) merampas handphone polisi karena tidak terima ditilang.
Editor: Adi Suhendi
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.
Kata Ardhy, karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP atas pencurian dengan kekerasan. Maksimal hukuman penjara 9 tahun kurungan.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Begitu Ditangkap, Perampas Handphone Polisi yang Ditilang Saat Menerobos Jalur Busway Mengaku Khilaf
Berita Rekomendasi