Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI: ''Monas Bukan Milik Jakarta Nggak Boleh Diubah Sembarangan''

Monas ini bukan milik DKI tapi milik Indonesia. Nggak boleh sembarangan orang mengubah

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPRD DKI: ''Monas Bukan Milik Jakarta Nggak Boleh Diubah Sembarangan''
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah meminta desain revitalisasi Tugu Monas selaras dengan konsep pemikiran Presiden RI pertama Soekarno. Sebab, Monas disebut sebagai proyek kebanggaan Bung Karno, yang kini jadi ikon nasional.

Ida meminta pihak perancang desain revitalisasi Tugu Monas menyesuaikan alur ceritanya dimulai sejak masa perjuangan hingga Indonesia merdeka. Rangkaian cerita itu, kata Ida sama sekali tak boleh terpotong.

"Jadi sekali lagi Monas ini Bung Karno bangun ada jalan cerita yang tidak bisa dipotong," ungkap Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).

Baca: KPK Isyaratkan Periksa Megawati Soekarnoputri dalam Kasus Suap PAW Caleg PDIP

Pasalnya, walaupun letaknya di ibu kota, Monas bukan berarti hanya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja, melainkan Indonesia. Sehingga mereka yang merevitalisasinya tak bisa sembarangan mengubah bagian-bagian sejarah.

"Monas ini bukan milik DKI tapi milik Indonesia. Nggak boleh sembarangan orang mengubah," tegas Ida.

Politikus PDI-Perjuangan ini menyarankan kepada pihak perancang desain Tugu Monas untuk mendengar masukan dari orang-orang terdahulu yang paham konsep keinginan Bung Karno saat mencanangkan pembangunannya pada tahun 1961.

Baca: Lucinta Luna Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

"Rekomendasi saya minta masukan, sebelum pelaksanaan anda harus minta rekomendasi orang terdahulu untuk tahu konsep Bung Karno seperti apa," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Diketahui biaya anggaran revitalisasi Monas diperkirakan mencapai Rp114 miliar. Anggaran tersebut diajukan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.

Anggaran itu tercantum dalam KUA-PPAS DKI tahun 2020 dan sudah mendapat persetujuan oleh komisi D DPRD DKI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas