Modus Mafia Tanah dengan Kerugian 85 Miliar Terungkap
Direktorat Reserse Kriminal.Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum PMJ) berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan nilai kerugian Rp 85 miliar.
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Mohammad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Direktorat Reserse Kriminal.Umum Polda Metro Jaya (Ditreskrimum PMJ) berhasil mengungkap kasus mafia tanah dengan nilai kerugian Rp 85 miliar.
Sebanyak delapan tersangka ditangkap, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pencarian polisi atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bulan Januari 2019, korban Indra Hoesein menjual rumah di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Dengan bukti kepemilikan SHM No 902 atas namanya sendiri.
Harga yang ditawarkan Rp 75 miliar kemudian ditawar menjadi Rp 60 miliar. "Lalu ada calon pembeli, Diah yang merupakan tersangka. Diah menyarankan agar dilakukan pengecekan sertifikat di kantor Notaris Idham di Tebet, Jakarta Selatan," kata Nana, saat konferensi pers, Rabu (12/2/2020).
Kantor notaris yang dimaksud, fiktif. Dibuat oleh para tersangka. Di sana, korban memberikan foto copy SHM kepada Raden Handi alias Adri yang merupakan tersangka, mengaku sebagai notaris Idham untuk dilakukan pengecekan.
Baca: Hotman Paris Turun Tangan Tanggapi Polemik Kematian Putri Karen Pooroe: 5 Tahun Penjara Hukumannya
Kemudian korban memberikan fotocopy sertifikat itu kepada Dedi Rusmanto yang merupakan komplotan tersangka. "Pengecekan dilakukan 29 JanuarI 2019 di BPN Jaksel bersama Dedi dan Lutfi yang mewakili korban," Nana menjelaskan.
"Hasilnya sertifikat tersebut asli. Dedi kemudian meminjam sertifikat itu untuk berpura-pura foto copy. Disaat itulah, Dedi menukarnya sertifikat yang asli dengan yang palsu," kata Nana.
Setelah itu, lanjut Nana, Dedi menyerahkan sertifikat yang asli ke tersangka lainnya, Diah dan Arnold. Ia mendapatkan imbalan Rp 30 juta.
Baca: Lucinta Luna Ternyata Sudah 7 Kali Ganti Nama, Mulai dari Muhammad Fatah hingga Ayluna Putri
14 Februari 2019, sertfikat tersebut dijual kepada calon pembeli, Fendi. Modusnya, tersangka lainnya, Henry Primariady berpura-pura menjadi sebagai sosok Indra Hoesein, yang merupakan pemilik sertifikat itu. Kemudian, tersangka Nadien berpura-pura sebagai istri dari Indra.
"Mereka memalsukan KTP, KK, NPWP, dengan identitas sebagai Indra Hoesein pemilik sertifikat. Karena setelah dilakukan pengecekan dokumen cocok, korban Fendi percaya dan melakukan pembayaran Rp 11 miiar ke tersangka," jelas Nana.
Aksi tersebut akhirnya disadari oleh Indra. Pasalnya ketika akan melakukan pengecekan sertfikat diketahui palsu. Indra langsung melaporkannya ke PMJ. "Delapan tersangka komplotan mafia tanah ini berhasil kami tangkap. Dua tersangka masih DPO," Nana memastikan.
"Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman enam tahun penjara. Serta pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman delapan tahun penjara. Dengan kerugian Rp 85 miliar," jelasnya.
Baca: Sofyan Djalil Akan Buka Tanah yang Diblokir di Kasus Jiwasraya Jika Kejaksaan Meminta
Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat UU RI No 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menjelaskan untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan kementeriannnya sudah dan akan terus selesaikan dengan cara sistematik.
Baca: Hati-hati Jual Beli Rumah, Mafia Bermodus Sertifikat Palsu Mengintai
“Semua tanah yang belum terdaftar maka kita daftarkan. Kalau bisa keluar sertifikat maka, kita sertipikatkan. Tanah yang belum jelas statusnya kita akan bereskan sehingga sengketa dan konflik pertanahan bisa kita kurangi,” ujar Sofyan A. Djalil.
“Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang mengarah ke era digital, jadi semua dokumen pertanahan di digitalisasi. Kalau semua sudah elektronik, kita tidak akan mengeluarkan sertipikat berbentuk berkas seperti sekarang. Ini pekerjaan besar, dan diharapkan tahun 2024 sudah dapat terwujud dan dapat mengurangi ruang gerak mafia tanah,” Menteri Sofyan Djalil menjelaskan.
Agar tidak terjadi kasus serupa, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan jual beli tanah.
Baca: Meneteskan Air Mata di Sidang, Perjuangan Arpah Rebut kembali Tanah 103 Meter Dihargai Rp300 Ribu
“Mafia tanah biasanya menyasar ke perumahan dengan harga mahal. Saya imbau agar gunakan relasi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang sudah dipercaya sehingga tidak ada PPAT figuran seperti ini,” himbau Sofyan Djalil.