Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kota Depok Imbau Warganya Tidak Rayakan Hari Valentine

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna, mengimbau warga Depok menjauhi perayaan Hari Valentine.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemerintah Kota Depok Imbau Warganya Tidak Rayakan Hari Valentine
popsugar.com
Ilustrasi Hari Valentine 2020 

Dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Mohammad Thamrin pada Rabu lalu, Dinas Pendidikan Kota Depok meminta sekolah negeri maupun swasta melakukan tiga hal yang intinya tak merestui para pelajar merayakan Hari Valentine 2020.

"1. Mengimbau peserta didik tidak merayakan Valentine Day, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah;

2. Para pengawas, kepala sekolah, dan guru agar melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didiknya masing-masing;

3. Agar kepala sekolah dan guru serta komite sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku karakter/kepribadian dengan melestarikan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia."

Lalu, Pemkot Depok juga merilis edaran sejenis kepada pejabat lokal hingga pengelola mal, Kamis kemarin.

Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) melayangkan edaran bernomor 149/397-DPAPMK kepada camat dan lurah se-Kota Depok.

Dalam edaran itu, Kepala DPAPMK, Nessi Annisa Handari meminta agar lurah dan camat menyiapkan dua langkah:

Berita Rekomendasi

"1. Menghimbau ketua RW dan RT di wilayah binaannya untuk melakukan imbauan kepada warganya agar tidak melaksanakan Valentine Day di lingkungannya masing-masing;

2. Melaksanakan pemantauan di wilayahnya masing-masing."

Edaran berikutnya meluncur dari kantor Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata.

Edaran itu dilayangkan kepada pengelola hotel, mal, dan sanggar seni "dalam rangka menjunjung tinggi budaya asli Indonesia dan membangun karakter bangsa yang berakhlak mulia".

Isinya, tiga pemangku kepentingan itu diimbau tak menyelenggarakan perayaan Hari Valentine "yang berpotensi merusak norma agama, sosial, dan budaya".

Ketiganya pun diminta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mengamankan penyelenggaraan kegiatan "yang bersifat keramaian".

Langkah di didukung parlemen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas