Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
• TERUNGKAP, Syifa Hadju Ternyata Masih Simpan Kalung Emas Pemberian dari Angga Yunanda
Hermawan Susanto, terdakwa ancam penggal kepala Presiden Jokowi, kembali memberikan penjelasan soal kasusnya.
Pihaknya mengaku tak ada maksud ancam penggal Presiden Jokowi.
Majelis hakim pun terus mencecar Hermawan Susanto dengan pertanyaan.
"Tadi saudara mengatakan bahwa yang saudara ancam itu bernama Jokowi? Bukan sebagai presiden?" tanya Hakim Anggota, Abdul Kohar, kepada Hermawan.
"Bukan," jawab Hermawan.
• Penyebar Video Penggal Kepala Presiden Joko WIdodo Divonis Bebas, Tak Pernah Dikunjungi Teman
• VIDEO: Benarkah Hermawan Susanto Serius Akan Penggal Kepala Jokowi? Ini Kata Polisi
Abdul Kohar pun kembali bertanya kepada Hermawan.
"Kalau begitu, Jokowi siapa orangnya?" Abdul bertanya.
Lagi-lagi Hermawan menyatakan hanya mengikuti riuh demonstran yang berada di lokasi saat demo dugaan kecurangan Pilpres 2019.
"Karena banyak riuh yang demonstran teriak Jokowi, ya saya mengikuti. Merespons, tidak ada kemufakatan," jelas Hermawan.
Abdul Kohar pun penasaran dan melontarkan pertanyaan lagi.
"Saya tidak tanya, terus kalau bukan Presiden, siapa?" tanya Abdul, sapaannya.
"Saya mengikuti demonstran saja," Hermawan menjawab.
Merasa janggal, Abdul pun bertanya kepada Hermawan mengapa ada pernyataan seolah mengancam.