Pemuda Ancam Penggal Kepala Jokowi Dituntut 5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan Hermawan pada pukul 18.00 WIB, Selasa (28/1/2020).
Setelah itu disepakati persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 4 Februari 2020.
"Sidang lanjut tanggal 4 Februari 2020," ujar Hakim Ketua, Makmur, kemarin atau Selasa (28/1/2020) di PN Jakarta Pusat.
"Dilangsungkan pagi. Soal jam-nya, silakan Jaksa berunding dengan penasihat hukum," lanjut Makmur seraya mengetuk palu.
• Jalani Sidang Tuntutan, Lutfi Pemuda yang Viral Bawa Bendera saat Demo Pakai Peci Hingga Tasbih
Kronologi Penangkapan
Ia mengaku hampir dipukul menggunakan gitar kecil oleh polisi ketika digelandang memasuki kantor kepolisian.
"Saat masuk kantor polisi, saya hampir dipukul dengan gitar kecil oleh polisi, cuma tidak jadi," kata Hermawan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Menurut Hermawan, matanya ditutup saat polisi mengajaknya berputar-putar.
"Saya diajak mutar-mutar dengan polisi. Mata saya ditutup kain hitam dan perekat hitam," kata Hermawan.
Saat diajak mengitari area kantor polisi, kata Hermawan, kepalanya sempat ditodong diduga senjata api.
"Kepala saya dingin, saya menduga itu senjata api. Karena saya merasakan dingin di kepala saya," ucapnya.
Lebih lanjut, Hermawan menyatakan ketakutan saat menduga dirinya ditodong senjata api. Pun dengan mata tertutup.
"Saya ketakutan, kepala saya rasanya dingin," kata dia.
Sesudah itu, Hermawan Susanto dibawa ke ruangan guna diinterogasi polisi.
"Habis diajak putar-putar, saya berhenti di ruangan dan penutup mata saya dilepas," ujar Hermawan.
"Habis itu saya diinterogasi polisi, yang saya ingat yang interogasi saya itu namanya Abdul Rohim," ucapnya.
Jaksa Perlihatkan Video
Hermawan Susanto lupa saat ditanya hakim ketua ihwal ucapannya yang bernada ancaman ke kepala negara saat demo.
"Apa yang saudara katakan dalam video itu?" tanya hakim ketua, Makmur, kepada Hermawan.
"Lupa yang mulia," jawab Hermawan, menggunakan pengeras suara.
Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menunjukkan bukti video saat Hermawan mengatakan kalimat ancaman untuk Presiden Jokowi.
Kemudian penasihat hukum Hermawan beserta kliennya dan JPU menyaksikan bukti video tersebut secara saksama.
"Jokowi siap lehernya kita penggal, demi Allah," terdengar suara Hermawan Susanto dalam video tersebut.
Majelis hakim menanyakan kepada Hermawan Susanto apakah itu suaranya.
"Ada gambar dan suara saudara di gambar yang diputar tadi?" tanya Makmur.
Lalu, Hermawan Susanto pun mengakui yang mengatakan kalimat ancaman tersebut adalah dirinya.
"Iya itu saya," ujar Hermawan di depan majelis hakim.