Warga yang Aniaya Kucing di Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Videonya Viral
Video rekaman CCTV disebar di akun media sosial Facebook Ichanisaidina, pada 15 Februari 2020 lalu dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Editor: Hasanudin Aco
"Saat ini anggota sedang dalam peerjalanan dan membawa terduga pelaku. Tunggu aja bentar lg nyampe," kata Arman di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Tidak lama setelah itu, HR datang ke Polres Metro Bekasi Kota usai dijemput satuan Reskrim.
HR digiring satuan Reskrim ke Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 16.09 WIB, usai dijemput di kediamannya di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dia diangkut menggunakan mobil Kijang warna hitam, ketika digiring oleh dua orang petugas turun dari dalam mobil, HR nampak menunjukkan ekspresi datar.
Dia terus berjalan tanpa mengeluarkan sepatah katapun ketika ditanya awak media ketika hendak berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, pihaknya sudah mendatangi rumah pemilik kucing.
Di sana, sang pemilik kucing mengaku awalnya ketakutan hingga tak kunjung membuat laporan polisi.
"Kejadian penganiayaannya itu hari Rabu, (5/2/2020), pemiliknya enggak berani lapor jadi dia cuma upload rekaman CCTVnya ke media sosial," kata Doni.
Doni menjelaskan, pihaknya juga sempat bertemu dengan pelaku yang diketahui berinisial HR. Di sana, pelaku nampak tidak menunjukkan raut wajah bersalah.
"Pelaku sangat menyesal tapi perilakunya di lapangan tidak menampakkan penyesalan sama sekali," jelas dia.
Dia juga sempat menanyakan motif pelaku tega melakuakan penganiayaan terhadap kucing dengan cara dipukul menggunakan sapu.
"Informasi yang kita dapat orangnya kesel bahwa si kucing pup (buang air besar) dan ada di pot tapi diminta bukti kalau kucing yang dipukul itu pup itu dia nggak bisa dia cuma menduga aja permasalahan untuk buang air sembarangan ya penyelesainya bukan dengan dibunuh itu salah ya," terangnya.
• Pengemudi Ojek Online Bentrok dengan Mata Elang, Satu Orang Terluka, Dibubarkan Tembakan Peringatan
Tidak ditahan
Pelaku penganiayaan kucing di Bekasi berinisial RH telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa, (18/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman, mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran perbuatannya termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
"Ancamannya tindak pidana ringan, tidak bisa ditahan," kata Arman di Mapolres Bekasi.
RH dijerat pasal 303 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.
"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," jelas Arman.
Dia menambahkan, berkas kasus penganiayaan kucing ini akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Kasusnya sudah selssai besok berkasnya kita limpahkan ke PN Bekasi agar bisa secepatnya disidang tipiring," tegas dia. (TribunJakarta.com)