Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Itu Belum Tentu Suatu Tindak Pidana kata Ketua BPK

Agung Firman Sampurna berkomitmen untuk menegakan akuntabilitas merupakan bagian yang paling penting dalam rangka mencegah korupsi.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Itu Belum Tentu Suatu Tindak Pidana kata Ketua BPK
Humas BPK
Suasana Silaturahmi Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia, Senin (24/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna berkomitmen untuk menegakan akuntabilitas merupakan bagian yang paling penting dalam rangka mencegah korupsi.

Akuntabilitas adalah komitmen dan kompetensi untuk melaksanakan segala sesuatunya dengan cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Cara-cara yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut adalah dimaksudkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan telah mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Pelanggaran peraturan perundang-undangan itu belum tentu merupakan suatu tindak pidana. Aparat penegak hukumlah yang akan menguji dan menentukan bahwa suatu perbuatan itu ada niat jahat (mens rea) atau tidak," ungkap Agung Firman Sampurna saat menjadi pembicara dalam acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia, Senin (24/2/2020). 

Acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia itu dihadiri para Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten seluruh Indonesia.

Dengan mengangkat tema “Sinergi BPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP dalam Menjaga Akuntabilitas," Agung Firman Sampurna mengatakan BPK adalah salah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri yang mempunyai tugas utama untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sedangkan APIP merupakan bagian di dalam kementerian/lembaga atau pemerintahn daerah, sehingga APIP bukan merupakan lembaga yang mandiri.

Berita Rekomendasi

“Dalam memeriksa laporan keuangan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hanya BPK yang dapat melakukan dan semua jenis pemeriksaan baik pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu, bukan hanya perhitungan kerugian negara saja, ” ujar Agung Firman Sampurna.

Dalam perannya, BPK dikatakan Agung Firman Sampurna sebagai pemeriksa eksternal dan APIP secara umum adalah sama, yaitu melakukan assurance dan insight terhadap akuntabilitas dan kinerja serta aspek tata kelola yang lain.

"Assurance dan insight adalah upaya untuk menjamin semua pengelolaan keuangan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilakukan melalui audit atau review," jelasnya.

Tugas APIP berbeda dengan dengan tugas BPK sebagai pemeriksa eksternal pemerintah. Tugas APIP antara lain adalah penguatan Sistem Pengendalian Internal dan melakuan pendampingan (technical assistance) baik pada saat perencanaan, pada saat pelaksanaan maupun pada saat pertanggungjawaban sehingga diharapkan tidak terjadi lagi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun kerugian negara.

“Untuk mensinergikan antara BPK dan APIP, dalam melakukan pemeriksaan atau pengawasan, kami mengharapkan harus memiliki satu standar yang sama yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang diterbitkan oleh BPK. Selain kesamaan standar juga harus juga ada kesamaan kompetensinya. Apabila tidak memiliki standar kompetensi yang sama maka akan sulit untuk berkomunikasi antara BPK dan APIP, " papar Agung Firman Sampurna.

Silaturahmi Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia itu juga menghadirkan narasumber seperti, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery, dan Jaksa Agung Muda Intelejen, Jan S Marinka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas