Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Mobil yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Atmoko mengatakan alasan kemanusiaan sehingga pihaknya menangguhkan penahanan FM.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Mobil yang Tabrak Ibu Hamil hingga Tewas
Instagram @viralterkini99
Rekaman CCTV yang memperlihatkan mobil menabrak seorang ibu hamil dan suaminya 

Fahri mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku tengah memarkirkan mobil maticnya tersebut di pinggir jalan dalam keadaan menyala. Saat hendak menjalankan mobilnya, pelaku diketahui melakukan human error.

"Pelaku memasuki Gigi D untuk berjalan, mobil jalan perlahan dan maksud pelaku hendak menginjak pedal rem ternyata yang diinjak adalah pedal gas," jelasnya.

Akibat salah menginjak rem, Fahri bilang, mobil pun melaju kencang hingga menabrak ER yang berada tepat di depannya hingga terseret ke tiang listrik.

"Korban melintas di depan mobil tersebut sehingga korban tertabrak dan terjepit di tiang listrik," bebernya.

Dia menuturkan, saat itu pelaku bersama suami korban yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Ghana, WT sempat membawa korban ke RS Bhakti Mulya di Slipi, Jakarta Barat. Namun, korban dinyatakan meninggal keesokan harinya di RS Pelni.

"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar jam 16.10 WIB korban meninggal dunia di RS Pelni," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas