Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Di Balik Kasus Hoaks Penculikan Bayi di Pondok Cabe, Diterlantarkan Suami Jadi Pemicu

Aparat Polsek Pamulang menyatakan unggahan tentang penculikan bayi usia lima bulan sebagai hoaks.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sederet Fakta Di Balik Kasus Hoaks Penculikan Bayi di Pondok Cabe, Diterlantarkan Suami Jadi Pemicu
Dokumentasi Polsek Pamulang
Andi Sulis dan Sunardi, saat dimintai keterangan di Mapolsek Pamulang, Tangsel, Minggu (1/3/2020). 

Kapolsek Hadi mengatakan, selama Andi Sulis dan Sunardi berpisah, mereka masih sering berhubungan lewat sambungan ponsel.

Rekayasa anak yang lahir dan hidup itu juga ditunjukkan Andi Sulis kepada suaminya saat mereka video call.

Andi Sulis meminjam bayi, anak tetangganya yang berada di Jakarta Utara, saat video call itu.

"Jadi kalau dia video call dia bawa anak tetangga, jadinya suaminya tahunya anaknya hidup," ujarnya.

Gunakan Foto dari Facebook

Pada pesan sebaran yang diunggah ke media sosial atau aplikasi pesan singkat itu, ada foto bayi.

Hadi mengatakan, Andi Sulis mengambil foto itu dari Facebook.

Berita Rekomendasi

Tak dipungkiri, cerita rekayasa penculikan yang dilengkapi dengan foto bayi itu semakin meyakinkan warganet atau masyarakat yang membacanya.

"Andi Sulis mengirim Foto anaknya yang hilang yang sampai viral di mana Foto bayi tersebut didapat dengan cara download dari Facebook (FB)," ujarnya.

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Melihat kasus tersebut, Kapolsek Hadi menetapkan Andi Sulis sebagai tersangka, karena dia yang membuat atau merekayasa informasi soal anak itu.

"Andi proses, kita proses. Pelakunya, yang menyebarkan anaknya diculik itu, padahal dia enggak punya anak. Kita jadikan tersangksa," ujarnya.

Sang kakak, Yuliani, yang mengunggahnya ke media sosial, disebut sebagai korban dari berita hoaks itu.

"Kakaknya, korban juga, kan dia enggak tahu, dia enggak tahu juga," ujarnya.

Andi Sulis dijerat pasal 242 KUHPidana dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.

"242, tentang menyebarkan berita bohong, berita yang tidak benar," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditelantarkan Suami, Sederet Hal Dibalik Skenario Hoaks Penculikan Bayi di Pondok Cabe 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas