Sidang Gugatan Anies Baswedan Digelar Setelah Tertunda Berulang Kali, Tim Hukum Ungkap Kelegaan
Sidang gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya kembali diselenggarakan pada Selasa (3/3/2020) kemarin.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
Tigor mengungkapkan, lima penggugat yang hadir disebutnya sebagai pejuang keadilan di kota Jakarta.
"Sebab yang mereka perjuangkan bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk warga Jakarta lainnya yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu," ujarnya.
Tigor juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga diperuntukan bagi pembelajaran bagi pengelola Kota Jakarta.
"Agar bekerja untuk melindungi warganya," ujarnya.
Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan bukan kali pertama dirinya menangani kasus gugatan.
"Saya pernah menggugat banjir Jakarta 2002, gugatan penggusuran Jakarta 2003, gugatan penggusuran Jakarta 2015, gugatan pencemaran udara Jakarta serta gugatan publik struktural lainnya," ungkapnya.
Baca: Pendemo Mengamuk di Depan Kantor Anies Baswedan, Lempari Petugas Hingga Lompat Pagar
Tigor pun mengungkapkan senang dengan apa yang dilakukan rekan advokat serta tim relawan dalam Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.
"Kami para advokat dan Tim relawan bekerja tanpa bayaran dari perkara banjir ini. Pekerjaan advokasi banjir ini adalah tanggung jawab kami sebagai warga dan advokat yang juga harus bekerja untuk sesama," ungkapnya.
Menurut Tigor, hal ini bukanlah pekerjaan mudah untuk mengorganisir sebuah upaya advokasi kasus publik struktural seperti kasus banjir Jakarta 2020.
"Pekerjaan dimulai dari mengorganisir para korban, data korban, menyusun analisis hukum kasus banjir, merumuskan gugatan dan mempersiapkan semua korban-mencari calon penggugat dan menyiapkan tiap kali persidangan serta melakukan kampanye publiknya," ucap Tigor.
Tigor mengungkapkan sidang Selasa (3/3/2020) berjalan lancar karena semua penggugat hadir baik dan lolos diterima sebagai penggugat atau wakil kelas.
"Selanjutnya sidang akan dibuka lagi hari Selasa 10 Maret 2020 mendatang untuk mendengarkan sikap atau putusan majelis hakim atas gugatan Class Action kami ini," ungkap Tigor.
Baca: Ketua DPRD DKI soal Banjir di Jakarta: Singgung Upaya Minimalisir hingga Akan Panggil Anies Baswedan
Isi Gugatan
Tigor menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.