Kapolres Jakut: Daripada Nyimpan Barang Bukti Nunggu Putusan Pengadilan, Nanti Maskernya Rusak
Daripada nyimpan barang bukti masker yang nunggu putusan pengadilan mungkin 6 bulan lagi. Maka bisa jadi masker ya udah rusak atau kadaluarsa
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budi Herdi Susianto mengungkapkan alasan melakukan terobosan menjual masker hasil sitaan para penimbun ke masyarakat.
Menurutnya, menyimpan barang bukti tersebut hingga putusan pengadilan dinilai akan memakan waktu lama.
"Daripada nyimpan barang bukti masker yang nunggu putusan pengadilan mungkin 6 bulan lagi. Maka bisa jadi masker atau malah sudah tidak dibutuhkan warga lagi," kata Budi kepada Tribunnews, Sabtu (7/3/2020).
Baca: Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj: Haji Dilarang karena Virus Corona, Itu Namanya Uzur Syari
Di waktu yang bersamaan, kata dia, masyarakat saat ini tengah membutuhkan masker tersebut akibatnya adanya kelangkaan di pasar.
Walhasil atas diskresi kepolisian, pihaknya meminta tersangka untuk setuju menjual masker tersebut kepada masyarakat.
"Saat ini masyarakat sangat membutuhkan jadi ambil tindakan untuk “meminta” tersangka setuju untuk jual sebagian masker yang sudah disisihkan," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menerangkan analogi yang dinilai serupa dalam kasus tersebut.
Baca: Polisi akan Beri Penghargaan kepada Susanna, Pemilik Toko yang Tolak Pembeli Borong Dagangannya
Menurutnya, diskresi ini tidak jauh beda dengan kasus-kasus yang biasa ditangani oleh kepolisian.
"Saya nangkap maling HP yang diambil 2 biji, terus saat ditangkap ditanya mana barang bukti HP-nya. Terus dibilang 1 masih ada tapi 1 lagi udah dijual. Pertanyaannya kemana uang hasil penjualannya? kalau dia bilang ada di saku, maka uang tersebut akan disita sebagai uang hasil kejahatan," jelas dia.
Ia juga memastikan uang hasil penjualan masker akan menjadi pengganti barang bukti yang disita. Nantinya, ia memasukkan uang tersebut ke dalam berita acara pidana (BAP).
"Uang hasil penjualannya disita sebagai barang bukti bersama masker yang sudah disisihkan," terangnya.
Diskresi ini pun dinilainya telah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Diketahui, Polrestro Jakarta Utara membuka penjualan masker hasil sitaan para tersangka penimbun masker kepada masyarakat. Total, ada 60 ribu masker lebih yang bakal dijual ke masyarakat.
Nantinya, satu masyarakat yang datang hanya dijatah maksimal untuk membeli 10 masker yang dikemas dalam plastik. Harganya Rp 4,4 ribuan untuk satu kemasan plastik tersebut.