Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutan Sidang Gugatan Anies Baswedan Digelar Hari Ini, Hakim akan Putuskan Menerima atau Menolak

Sidang gugatan secara class action atau berkelompok para korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan akan kembali digelar hari ini

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Lanjutan Sidang Gugatan Anies Baswedan Digelar Hari Ini, Hakim akan Putuskan Menerima atau Menolak
Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan secara class action atau berkelompok para korban banjir Jakarta 2020 terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan akan kembali digelar Selasa (10/3/2020) hari ini.

Lanjutan sidang gugatan ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan agenda sidang kali ini.

"Agendanya putusan diterima atau tidaknya gugatan class action pada banjir Jakarta 2020," ungkapnya kepada Tribunnews, Selasa (10/3/2020).

Salah satu penggugat class action (kanan abu-abu), Rudi bersama anggota tim advokasi Azaz Tigor Nainggolan (batik, tengah) di PN Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020)
Salah satu penggugat class action (kanan abu-abu), Rudi bersama anggota tim advokasi Azaz Tigor Nainggolan (batik, tengah) di PN Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Baca: Dua Cawagub DKI Serahkan Syarat Administrasi Pencalonan ke Anies Baswedan

Persidangan diagendakan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

"Jika gugatan kami ini diterima sebagai gugatan class action maka pemeriksaan sidang dilanjutkan dengan proses acara notifikasi," ungkap Tigor.

Proses notifikasi disebut Tigor sebagai rangkaian dari pemeriksaan atas keikutsertaan korban banjir Jakarta sebagai bagian penggugat terhadap gubernur Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai aturan dalam Perma no: 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, dimana akan dilakukan pengumuman tentang opsi keluar (opsi out) bagi korban banjir yang tidakbmau ikut serta menjadi penggugat dalam gugatan class action banjir Jakarta 2020," jelasnya.

Ungkap Kelegaan

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, sidang dilaksanakan pada Selasa (3/3/2020) pekan lalu setelah mengalami penundaan.

Tigor mengaku lega karena para penggugat menghadiri sidang tersebut secara lengkap.

"Terus terang saya senang sekali karena kelima penggugat hadir dan sabar menunggu," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Selasa (3/3/2020).

Sebelum sidang, Tigor mengaku sangat kawatir ada dari penggugat tidak dapat hadir.

"Soalnya sidang ini menentukan keberadaan wakil kelas penggugat para korban banjir Jakarta 2020," ungkapnya.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Restok 1,450 Boks Masker, Dijual 6,500 Per Lembar: Harga Perolehan Memang Naik

Diketahui gugatan class action adalah gugatan yang dilakukan secara berkelompok.

Lima daerah di Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat, masing-masing diwakili satu penggugat.

"Begitu saya lihat di PN Jakpus kelima penggugat hadir, rasanya senang juga bangganya saya menjadi kuasa hukum mereka," ungkap Tigor.

Tigor menjelaskan, agenda sidang adalah memeriksa kelengkapan administratif para penggugat dan tergugat.

"Terutama hari ini majelis hakim PN Jakpus memeriksa kelengkapan administrasi 5 orang prinsipal atau wakil kelas yang menjadi penggugat," ungkapnya.

Tigor mengungkapkan sidang terdahulu yang sempat ditunda terjadi karena ada penggugat yang takut dan mengalami tekanan.

"Sidang terdahulu ada dua penggugat yang tidak datang sidang karena takut dan alami tekanan. Sidang hari dua orang penggugat sudah didapatkan dan hadir lengkap kelima penggugat, yakni Ibu Kartini, Pak Agus, Ibu Anum Sitepu, Pak Alfius dan Pak Syahrul," ungkap Tigor.

Baca: Banjir Ucapan Selamat atas Kehamilan Pertamanya, Tasya Farasya: Makasi Banyak Guys

Pejuang Keadilan

Tigor mengungkapkan, lima penggugat yang hadir disebutnya sebagai pejuang keadilan di kota Jakarta.

"Sebab yang mereka perjuangkan bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk warga Jakarta lainnya yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu," ujarnya.

Tigor juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga diperuntukan bagi pembelajaran bagi pengelola Kota Jakarta.

"Agar bekerja untuk melindungi warganya," ujarnya.

Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan bukan kali pertama dirinya menangani kasus gugatan.

"Saya pernah menggugat banjir Jakarta 2002, gugatan penggusuran Jakarta 2003, gugatan penggusuran Jakarta 2015, gugatan pencemaran udara Jakarta serta gugatan publik struktural lainnya," ungkapnya.

Baca: Pendemo Mengamuk di Depan Kantor Anies Baswedan, Lempari Petugas Hingga Lompat Pagar

Tigor pun mengungkapkan senang dengan apa yang dilakukan rekan advokat serta tim relawan dalam Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.

"Kami para advokat dan Tim relawan bekerja tanpa bayaran dari perkara banjir ini. Pekerjaan advokasi banjir ini adalah tanggung jawab kami sebagai warga dan advokat yang juga harus bekerja untuk sesama," ungkapnya.

Menurut Tigor, hal ini bukanlah pekerjaan mudah untuk mengorganisir sebuah upaya advokasi kasus publik struktural seperti kasus banjir Jakarta 2020.

"Pekerjaan dimulai dari mengorganisir para korban, data korban, menyusun analisis hukum kasus banjir, merumuskan gugatan dan mempersiapkan semua korban-mencari calon penggugat dan menyiapkan tiap kali persidangan serta melakukan kampanye publiknya," ucap Tigor.

Tigor mengungkapkan sidang Selasa (3/3/2020) berjalan lancar karena semua penggugat hadir baik dan lolos diterima sebagai penggugat atau wakil kelas.

"Selanjutnya sidang akan dibuka lagi hari Selasa 10 Maret 2020 mendatang untuk mendengarkan sikap atau putusan majelis hakim atas gugatan Class Action kami ini," ungkap Tigor.

Baca: Ketua DPRD DKI soal Banjir di Jakarta: Singgung Upaya Minimalisir hingga Akan Panggil Anies Baswedan

Isi Gugatan

Tigor menekankan gugatan yang ditujukan adalah kelalaian Anies Baswedan.

Anies Baswedan dinilai lalai dalam mempersiapkan warga Jakarta untuk menghadapi banjir.

"Gugatan kami ini bukan menggugat banjir itu, yang kami gugat kelalaian Gubernur Jakarta, Pemprov Jakarta untuk mempersiapkan warga Jakarta menghadapi banjir yang akan melanda Jakarta," ujar Azas Tigor dikutip dari pemberitaan Tribunnews (15/1/2020).

Azas Tigor menjelaskan pihaknya tidak menggugat tentang terjadinya banjir di Jakarta.

"Bukan banjirnya secara teknis. Kalau banjir secara teknis, penanggulangannya jelas, misal sungai diberesin, ruang terbuka hijau diberesin, bikin tanggul, waduk, segala macem."

"Yang kami gugat adalah persiapan menghadapi banjir," tegasnya.

Azas Tigor menilai, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dua sistem dalam menghadapi bencana.

Dua sistem tersebut adalah early warning system atau peringatan dini dan emergency response system atau sistem bantuan darurat.

Seorang warga menyaksikan puluhan kendaraan hancur pasca banjir yang merendam kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Sebelumnya diketahui bahwa kawasan tersebut diterjang banjir dengan ketinggian air mencapai lima meter yang membuat ratusan rumah warga nyaris tenggelam dan yang terlihat hanya bagian atap.
Seorang warga menyaksikan puluhan kendaraan hancur pasca banjir yang merendam kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). Sebelumnya diketahui bahwa kawasan tersebut diterjang banjir dengan ketinggian air mencapai lima meter yang membuat ratusan rumah warga nyaris tenggelam dan yang terlihat hanya bagian atap. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca: Anies Imbau Warga DKI Hindari Lokasi yang Diduga Asal Muasal Virus Corona Tersebar

"Dua sistem ini tidak dilakukan. Kalau ini dilakukan kerugiannya akan lebih kecil," ungkapnya.

Dengan adanya sistem peringatan dini, Azas Tigor menilai masyarakat akan lebih bersiap.

"Warga pasti akan lebih bersiap. Akan kemas-kemas barang," ujarnya.

Kemudian dengan sistem bantuan darurat, Azas Tigor mengungkapkan evakuasi masyarakat terdampak akan dilakukan secara optimal.

"Kalau Pemprov membangun sistem bantuan darurat, pasti udah nyiapin tempat evakuasi, jalur evakuasi, sistem bantuan seperti apa. Ini kan warga evakuasi sendiri," ungkapnya.

"Nah, ini yang kami gugat, bukan banjir secara teknis," lanjutnya.

Sementara itu, gugatan yang ditujukan kepada Anies Baswedan senilai Rp 42,3 miliar.

"Kami mendapat pengaduan dari 243 orang. Dari 243 orang itu kerugiannya setelah kami total mencapai Rp 42,3 miliar. Itu bukan total kerugian semua korban banjir," ujarnya.

Sedangkan untuk perkiraan kerugian seluruh korban banjir, Azas Tigor mengungkapkan besarnya bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Rp 1 triliun itu bukan gugatan, tapi perkiraan kerugian akibat banjir yang dialami warga Jakarta secara keseluruhan," ujarnya.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas