Transjakarta Tabrak Mobil Istri Jenderal Polri, Polisi Nilai Sopir Lalai saat Menyetir Bus
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan keputusan akhir yang menetapkan sopir Transjakarta sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Lokasi sendiri memang berada di luar jalur Transjakarta, yaitu di Jalan Iskandar Muda," terang Kombes Sambodo.
"Memang itu berpotongan antara jalur Transjakarta dengan jalur kendaraan umum."
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan juga terhadap saksi-saksi maupun pemeriksaan di TKP kesimpulan sementara dari penyidik ada kelalaian dari si pengemudi Transjakarta," tambahnya.
Pihak terkait dalam melakukan pemeriksaan juga mengambil rekaman dari CCTV di bus TransJakarta.
Kombes Sambodo menuturkan, dari situ dapat diketahui situasi sebelum dan sesudah kejadian.
Hingga saat ini, Kombes Sambodo menjelaskan terdapat empat orang saksi yang telah diperiksa.
Serta terdapat satu orang ahli dalam proses pemeriksaan kasus ini.
Kombes Sambodo mengatakan juga meminta keterangan dari sopir Transjakarta sendiri.
Baca: Bus Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Polisi Bakal Periksa CCTV dan Urine Sopir Bus
"Kita juga memang mengambil CCTV dari dalam Transjakarta itu sendiri," jelas Kombes Sambodo.
"Dari situ kita bisa melihat apa yang terjadi sebelum maupun sesudah terjadi kecelakaan."
"Sampai dengan saat ini sudah ada empat orang saksi kemudian satu orang ahli," ucap dia.
"Kemudian kita ambil keterangan dari pihak sopir Transjakarta itu sendiri," lanjutnya.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, Kombes Sambodo menuturkan memang ada faktor kesalahan manusia.
Yakni pihak sopir Transjakarta.