Aksi Begal Payudaya Sejak 2018, Nenek-nenek Pun Jadi Korban Frengki, Berikut Fakta-faktanya
Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Editor: Hendra Gunawan
L (39), warga setempat yang jadi korban Eksibisionis mengatakan gang tempat rumahnya tinggal kerap disatroni pelaku pelecehan seksual.
"Sebenarnya sudah lama rawan, dulu malah pernah ada nenek yang jadi korban juga. Payudaranya diraba juga," kata L di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2020).
Meski tak ingat pasti kapan kejadiannya, L menuturkan kejadian yang menimpa seorang nenek itu terjadi di bawah tahun 2018.
Menurutnya dari remaja, ibu rumah tangga, hingga nenek pernah jadi korban pelecehan seksual di lokasi yang sama dengan Y dan N.
"Ibaratnya anak SD cewek montok sedikit saja mungkin jadi korban. Makannya dulu kita pasang CCTV karena rawan itu (pelecehan seksual)," ujarnya.
L menuturkan sejak awal tahun 2018 lalu warga sepakat memasang sejumlah CCTV di gang yang hanya muat dua sepeda motor.
Hasilnya memang tak lantas membuat pelaku pelecehan seksual ogah beraksi, tapi dapat membantu polisi meringkus pelaku.
"Paling rawan di sini raba payudara sama jambret handphone. Kalau pencurian sepeda motor mah enggak. Enggak tahu kenapa jadi rawan," tuturnya.
Seorang ibu yang merupakan tetangga N pun membenarkan bila gang tempatnya dan N bermukim rawan aksi pelecehan seksual.
Namun dia enggan membeberkan sudah berapa kasus pelecehan seksual yang terjadi dan siapa saja korbannya.
"Pokoknya rawan banget lah, sudah sering kejadian. Tapi saya lupa, jangan saya lah yang ngomong. Ke pak RT saja, saya lupa," kata ibu yang enggan menyebut namanya.
Ekspresi Pelaku Datar
Seorang pria memakai jaket ojek online (Ojol) meraba payudara dua siswi kelas XII di satu gang wilayah Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas.
Meski terjadi dalam gang yang hanya muat dua sepeda motor, pelecehan yang menimpa Y (18) dan N (18) sebelumnya pernah terjadi.