Aksi Begal Payudaya Sejak 2018, Nenek-nenek Pun Jadi Korban Frengki, Berikut Fakta-faktanya
Arie menuturkan Frengki dijerat pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Editor: Hendra Gunawan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, Frengki mengaku aksinya itu dilakukan lantaran ia memiliki hasrat untuk memegang payudara.
"Pengakuan yang bersangkutan dia melakukan perbuatan itu karena punya keinginan, hasrat seksual untuk memegang (payudara)," tutur Arie.
Sudah 6 Kali Beraksi
Pelaku begal payudara, Frengki Simanjuntak mengaku telah beberapa kali memegang payudara banyak korban yang melintas di gang kelurahan Rambutan tersebut.
Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Frengki sudah enam kali melakukan hal tak terpuji tersebut.
"Di gang Ciracas yang terekam CCTV sudah dua kali, tapi saat pemeriksaan diakui pelaku sebelumnya sudah empat kali. Jadi total enam kali," kata Arie di Mapolsek Ciracas, Rabu (12/3/2020).
Kepada penyidik, Frengki yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ciracas mengaku hendak melampiaskan nafsu seksualnya.
Modus pria yang berprofesi ojek online itu selalu sama, bertanya alamat layaknya ojol yang hendak menjemput penumpang.
"Korbannya mayoritas pelajar, siswi. Tapi ada juga korban yang ibu-ibu. Enam kali aksinya ini dilakukan di Kecamatan Ciracas dan Pasar Rebo," ujarnya.
Meski mengaku meraba payudara untuk melampiaskan nafsu seksual, Arie menuturkan Frengki sudah berkeluarga dan punya anak.
"Perbuatannya dilakukan dalam kurun waktu dari Desember, selama 4 bulan ini pelaku sudah enam kali melakukan aksinya," tutur dia.
Seorang Nenek Jadi Korban
Kasus pelecehan seksual terhadap dua siswi kelas XII, Y (18) dan N (18) membuka luka lama warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
Mereka kembali mengingat kasus pelecehan seksual dan Eksibisionis di gang tempat dua siswi beda sekolah diraba payudaranya.