Ketua FAKTA: Kebijakan Anies Baswedan Kurangi Layanan Transportasi Publik Aneh dan Membingungkan
Kebijakan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengurangi layanan transportasi publik demi mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona dinilai aneh.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
Namun demikian, terlalu lamanya para penumpang yang menunggu interval kedatangan bus menyebabkan antrean semakin panjang.
Sulitkan Karyawan
Sementara itu antrean yang terjadi mengakibatkan banyak karyawan yang tetap bekerja menjadi kesulitan.
Sukri (59) warga Depok yang hendak menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara baru bisa masuk mendekati tapping gate setelah mengantre selama setengah jam.
"Ini saja nunggunya lebih dari setengah jam. Belum masuk lagi, ngantre lagi busnya datang," ujar Sukri di lokasi.
Ia mengeluhkan kebijakan tersebut mempersulit karyawan swasta yang kantor tetap mewajibkan mereka untuk bekerja.
"Kalau begini lebih baik di-lockdown saja. Ini kan hanya anjuran, jadi ngga semuanya bisa kerja di rumah," ungkapnya.
Viral di Media Sosial
Kondisi antrean di halte Transjakarta juga menjadi perbincangan ramai di media sosial.
Akun Instagram @fakta.jakarta membagikan antrean calon penumpang TransJakarta di Puri Beta Ciledug pagi tadi.
"Imbas dari keputusan DKI mengurangi jumlah gerbong/bus dan jam operasional, berdampak pada antrian panjang penumpang yang semakin menumpuk dan berdesak-desakan," tulisnya.
Selain itu, akun Instagram @jakarta.terkini juga membagikan antrean panjang di sejumlah titik layanan transportasi umum.
"Terjadi antrean panjang di Stasiun MRT Fatmawati pagi ini, antrian Juga terjadi di Halte Bus Transjakarta Kawasan Kuningan Barat, hal ini disebabkan adanya pembatasan Jam Operasional Moda transportasi tersebut, untuk menghindari penyebaran Virus Corona," tulisnya.
Sebelumnya diketahui Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan angkutan umum sementara waktu.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan perluasan sebaran pandemi virus corona baru atau novel coronavirus atau covid-19.
Jam operasional dibatasi untuk tiga angkutan yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yaitu Lintas Raya Terpadu (LRT), Moda Raya Terpadu (MRT), serta TransJakarta.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Wartakotalive/Rangga Baskoro)