Sah! Anies Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta Setelah Gugatan Class Action Diterima
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
![Sah! Anies Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta Setelah Gugatan Class Action Diterima](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-gugatan-banjir.jpg)
Tribunnews.com
Ilustrasi- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut Tigor, hal ini bukanlah pekerjaan mudah untuk mengorganisir sebuah upaya advokasi kasus publik struktural seperti kasus banjir Jakarta 2020.
"Pekerjaan dimulai dari mengorganisir para korban, data korban, menyusun analisis hukum kasus banjir, merumuskan gugatan dan mempersiapkan semua korban-mencari calon penggugat dan menyiapkan tiap kali persidangan serta melakukan kampanye publiknya," ucap Tigor.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)