Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sah! Anies Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta Setelah Gugatan Class Action Diterima

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Sah! Anies Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta Setelah Gugatan Class Action Diterima
Tribunnews.com
Ilustrasi- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Poin kedua, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat.

"Yang ketiga, menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 trilyun kepada para penggugat," ungkap Tigor.

Baca: Ketua FAKTA: Kebijakan Anies Baswedan Kurangi Layanan Transportasi Publik Aneh dan Membingungkan

Proses selanjutnya, Tigor menyebut sidang dinyatakan ditunda dua minggu.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 31 Maret 2020.

"Agendanya pihak penggugat class action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," jelas Tigor.

Pejuang Keadilan

Sebelumnya Tigor juga mengungkapkan, lima penggugat sebagai perwakilan kelas merupakan pejuang keadilan di kota Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Sebab yang mereka perjuangkan bukan saja untuk diri sendiri tetapi juga untuk warga Jakarta lainnya yang menjadi korban banjir Jakarta pada 1 Januari 2020 lalu," ujarnya kepada Tribunnews.

Tigor juga mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan juga diperuntukan bagi pembelajaran bagi pengelola Kota Jakarta.

"Agar bekerja untuk melindungi warganya," ujarnya.

Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan bukan kali pertama dirinya menangani kasus gugatan.

"Saya pernah menggugat banjir Jakarta 2002, gugatan penggusuran Jakarta 2003, gugatan penggusuran Jakarta 2015, gugatan pencemaran udara Jakarta serta gugatan publik struktural lainnya," ungkapnya.

Tigor pun mengaku senang dengan apa yang dilakukan rekan advokat serta tim relawan dalam Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.

"Kami para advokat dan Tim relawan bekerja tanpa bayaran dari perkara banjir ini. Pekerjaan advokasi banjir ini adalah tanggung jawab kami sebagai warga dan advokat yang juga harus bekerja untuk sesama," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas