Sah! Anies Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta Setelah Gugatan Class Action Diterima
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menerima gugatan class action yang diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
Tigor pun menyebut dua syarat telah terpenuhi.
Untuk diketahui, persyaratan gugatan class action telah diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, yakni:
1. Jumlah korbannya massal
2. Ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya
"Penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020," ujar Tigor.
"Sedangkan untuk kesamaan peristiwa, dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," imbuh Tigor.
Tigor mengungkapkan, Anies Baswedan dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
"Dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai Gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," ungkapnya.
Baca: Singgung Kebijakan Anies yang Dibatalkan karena Jokowi, Haris Azhar: Jangan Ribut Daerah dan Pusat
Kewajiban yang dimaksud Tigor tersebut adalah :
1. Tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020.
2. Tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat ( Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.
Tuntutan Penggugat
Sementara itu, 312 orang banjir Jakarta 2020 disebut Tigor meminta tiga poin kepada Majelis Hakim.
"Yang pertama, menyatakan bahwa Gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum," ungkap Tigor.