Transportasi Publik di Jakarta Dibatasi, Berikut Skema Pengaturan MRT, LRT, Transjakarta, dan KRL
Transportasi publik di DKI Jadwal kembali diatur menyusul perkembangan wabah virus corona yang semakin banyak.
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Transportasi publik di DKI Jadwal kembali diatur menyusul perkembangan wabah virus corona yang semakin banyak.
Pemprov DKI melakukan pembatasan sektor transportasi umu pemberangkatan kereta cepat MRT Jakarta akan diubah mulai Senin, 23 Maret 2020 hari ini.
Dalam laman resmi corona.Jakarta.go.id, Gubernur DKI A
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan pembatasan transportasi umum di bawah BUMD Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 23 Maret 2020. Hal ini sebagai salah satu upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 melalui transportasi massal.
Ini artinya MRT, LRT, TransJakarta hingga KRL dibatasi.
Bagaimana skemanya? Berikut rangkuman Tribunnews.com.
Baca: Dalam Sepekan Terakhir Penumpang KRL Berkurang 50 Persen
Baca: Dukung Pemerintah untuk Melawan Pandemi Virus Corona, Ini Doa Ari Lasso
Jadwal MRT
Kereta cepat MRT Jakarta akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Mulai Senin 23 Maret 2020, jam operasi MRT akan disesuaikan mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," kata Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar, dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Minggu (22/3/2020).
William, sapaannya, menjelaskan jarak waktu antarkereta (headaway) yakni berkisar lima menit, pada pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB.
"Pada jam sibuk dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.05 menit (waktu sibuk)," jelas William.
Kemudian, jarak antarkereta MRT Jakarta pada waktu non-sibuk, akan berkisar sepuluh menit.
Baca: Ganindra Bimo Kuatkan Andrea Dian yang Sempat Stres Usai Dinyatakan Positif Terjangkit Virus Corona
Baca: Rapid Test Virus Corona Bandung Raya Akan Pakai Sistem Drive Thru, Hasilnya Ketahuan 10 Menit
"Tiap sepuluh menit untuk jam non-sibuk, pukul (09.00 WIB - 17.00 WIB) dan 19.00 WIB - 20.00 WIB)," kata William.
MRT Jakarta juga akan membatasi penumpang.
"Pembatasan jumlah penumpang 60 orang per kereta (gerbong) atau 360 orang per satu rangkaian kereta," pungkas William.