Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transportasi Publik di Jakarta Dibatasi, Berikut Skema Pengaturan MRT, LRT, Transjakarta, dan KRL

Transportasi publik di DKI Jadwal kembali diatur menyusul perkembangan wabah virus corona yang semakin banyak.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Transportasi Publik di Jakarta Dibatasi, Berikut Skema Pengaturan MRT, LRT, Transjakarta, dan KRL
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Rangkaian Kereta LRT Velodrome saat melintas dijalur rel terpadu, Jakarta Timur, Minggu (1/12/2019). Moda transportasi massal lintas rel terpadu atau light rail transit (LRT) Jakarta rute Velodrome - Kelapa Gading mulai beroperasi secara komersial mulai Minggu (1/12/2019) ini.Tarif yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan Rp 5.000, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian MRT dan LRT. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

A. Jam operasional seluruh lintas/rute KRL adalah mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB, mengoperasikan 713 perjalanan KRL.

B. Jarak antar kereta/headway:
1. Lintas Bogor/Depok-Jakarta Kota PP:
Headway pada pagi dan sore hari 10-15 menit.

2. Lintas Bogor/Depok/Nambo-Angke/Jatinegara PP:
Headway pada pagi dan sore hari 10-15 menit.

3. Untuk lintas lain, yaitu Bekasi-Jakarta Kota PP; Maja/Parungpanjang/Serpong-Tanah Abang PP; Tangerang-Duri PP dan; Tanjung Priok-Jakarta Kota PP:
Headway pada pagi dan sore hari 15-30 menit.

4. Untuk relasi Rangkasbitung-Tanah Abang dan Cikarang-Jakarta Kota sesuai jadwal existing dengan jam operasional 06.00-20.00 WIB.

PEMBATASAN OPERASIONA - Pembatasan operasional Bus TransJakarta yang mulai diberlakukan Hari Senin (16/3/2020) hingga 14 hari ke depan, dikeluhkan warga masyarakat khususnya para pengguna angkutan masal tersebut. Pasalnya dengan pembatasan hanya 13 koridor dan jam operasional mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 dengan interval kedatangan 20 menit, membuat mereka terhambat dalam beraktifitas karena terlalu lama menunggu dan armada yang sedikit. Tak jarang warga pengguna Bus TransJakarta, akhirnya menggunakan taksi online untuk sampai ke lokasi yang akan mereka tuju, akibat adanya pembatasan rute atau koridor yang ada. KOndisi seperti ini membuat antrian warga yang menumpuk di halte seperti yang terjadi di Halte Rawa Buaya, Cengkareng. WARTA KOTA/Nur Ichsan
PEMBATASAN OPERASIONA - Pembatasan operasional Bus TransJakarta yang mulai diberlakukan Hari Senin (16/3/2020) hingga 14 hari ke depan, dikeluhkan warga masyarakat khususnya para pengguna angkutan masal tersebut. Pasalnya dengan pembatasan hanya 13 koridor dan jam operasional mulai dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 dengan interval kedatangan 20 menit, membuat mereka terhambat dalam beraktifitas karena terlalu lama menunggu dan armada yang sedikit. Tak jarang warga pengguna Bus TransJakarta, akhirnya menggunakan taksi online untuk sampai ke lokasi yang akan mereka tuju, akibat adanya pembatasan rute atau koridor yang ada. KOndisi seperti ini membuat antrian warga yang menumpuk di halte seperti yang terjadi di Halte Rawa Buaya, Cengkareng. WARTA KOTA/Nur Ichsan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Ichsan)

TransJakarta Hanya Sampai pukul20.00

PT Transjakarta juga menerapkan kebijakan serupa.

Berita Rekomendasi

Plt. Direktur Utama PT Transjakarta, Yoga Adiwinarto, menjelaskan, akan ada penyesuaian operasional bus Transjakarta, yakni halte dibuka pukul 06.00 dan pelanggan terakhir masuk halte pukul 20.00 WIB.

"Jadi, pelanggan yang masuk halte pukul 20.00, kami pastikan masih dapat terangkut bus," ujarnya. 

Yoga menambahkan, pembatasan jumlah penumpang juga diberlakukan. Untuk bus gandeng yang semula memuat 150
pelanggan, menjadi hanya 60 pelanggan. Sedangkan, bus single hanya memuat 30 pelanggan. Untuk rute non-BRT
seperti Royal Trans dan Mikro Trans akan dihentikan sementara operasionalnya.

"Kami juga menerapkan jarak aman di dalam bus, yakni saat berdiri jarak aman selebar satu lengan, sedangkan saat
duduk jarak aman selebar satu kursi. Bus dan halte akan terus dilakukan disinfektan di setiap hand grip dan tempat
duduk. Kami juga mengimbau agar pelanggan turut serta menjaga kebersihan," ujar Yoga.

Tanggap Darurat

Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai Tanggap Darurat Bencana Coronavirus Disease
atau COVID-19.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta,
Jakarta Pusat, Jumat malam (20/3/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas