Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transportasi Publik di Jakarta Dibatasi, Berikut Skema Pengaturan MRT, LRT, Transjakarta, dan KRL

Transportasi publik di DKI Jadwal kembali diatur menyusul perkembangan wabah virus corona yang semakin banyak.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Transportasi Publik di Jakarta Dibatasi, Berikut Skema Pengaturan MRT, LRT, Transjakarta, dan KRL
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Rangkaian Kereta LRT Velodrome saat melintas dijalur rel terpadu, Jakarta Timur, Minggu (1/12/2019). Moda transportasi massal lintas rel terpadu atau light rail transit (LRT) Jakarta rute Velodrome - Kelapa Gading mulai beroperasi secara komersial mulai Minggu (1/12/2019) ini.Tarif yang diberlakukan untuk satu kali perjalanan Rp 5.000, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tarif Angkutan Perkeretaapian MRT dan LRT. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Penetapan status ini mengingat bahwa Ibu Kota Jakarta telah menjadi salah satu
pusat wabah COVID-19.

"Pemprov DKI Jakarta setelah membicarakan bersama unsur Polda, Kapolda juga Pangdam, (dan) mendiskusikan
dengan Ketua Satgas Percepatan COVID-19 di tingkat nasional, maka, hari ini Jakarta ditetapkan sebagai Tanggap
Darurat Bencana COVID-19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan
dengan kondisi," ujar Gubenur Anies saat memberikan keterangan pers.

Gubernur Anies menjelaskan, langkah Pemprov DKI Jakarta ini sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.

Hal ini pun menyesuaikan dengan situasi yang dihadapi Jakarta pada masa pandemi infeksi COVID-19, di mana jumlah
kasus positif COVID-19 dan angka kematian telah meningkat pesat.

"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan lalu atau pekan lalu. Jumlah yang wafat
disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka, menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya bagi
keluarga. Kemudian, jumlah kasus disampaikan jumlahnya cukup tinggi. Kita harus menghindari angka ini meningkat
dan itu bukan semata-mata meningkatkan fasilitas kesehatan. Tapi, dengan menghentikan penularan," jelasnya.

Oleh sebab itu, dengan status Ibu Kota Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana COVID-19, Gubernur Anies
menegaskan agar seluruh komponen pemerintah, baik Pemprov DKI Jakarta bersama unsur TNI dan Polri akan bekerja
sama mengendalikan penyebaran wabah COVID-19 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Gubernur Anies juga mengimbau
masyarakat dan semua pihak di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk bekerja sama dalam mencegah penyebaran COVID19.

Artikel ini diolah dari situs corona Jakarta dan Tribunjakarta.com dengan judul Hindari Kerumunan, Resepsi Pernikahan Dihentikan Hingga Jadwal Moda Transportasi Diubah, 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas