Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Buat Kanal Khusus Kumpulan Hoaks Soal Corona, Cek Klarifikasinya Lewat Jalahoaks

Pemprov DKI Jakarta membuat kanal informasi dan klarifikasi lewat Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemprov DKI Buat Kanal Khusus Kumpulan Hoaks Soal Corona, Cek Klarifikasinya Lewat Jalahoaks
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuat kanal informasi dan klarifikasi lewat Jakarta Lawan Hoaks (Jala Hoaks).

Pembuatan kanal ini guna melawan penyebaran informasi palsu di tengah pandemi virus corona saat ini.

Selain memonitor informasi di tengah masyarakat, kanal ini juga berfungsi sebagai wadah laporan bagi publik yang ingin melaporkan sebuah berita, untuk kemudian mendapat feedback berupa klarifikasi terhadap laporan tersebut.

Masyarakat dapat mengirimkan laporan disinformasi melalui nomor WhatsApp 0813 5000 5331.

Sedangkan hasil klarifikasi hoaks akan ditampilkan melalui situs Jala Hoaks (data.jakarta.go.id/jalahoaks).

Baca: Ridwan Kamil Mohon Masyarakat Jangan Manfaatkan Kelonggaran Kerja di Rumah untuk Pulang Kampung

Serta kanal lain di media sosial seperti Instagram, Twitter di @jalahoaks, dan Facebook di jala.hoaks.

Berita Rekomendasi

"Ini dilakukan dalam rangka pencegahan informasi palsu yang beredar di masyarakat, satu diantaranya terkait informasi COVID-19," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Atika Nur Rahmania kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Baca: Mayat Wanita Ditemukan di Tandon Air, Suami Cium Bau Menyengat

Jenis klarifikasi yang bisa dilaporkan yakni terkait disinformasi, alias informasi tidak benar yang disebarkan sengaja dan berpotensi menipu, merugikan, merusak, dan/atau mengelabui.

Berikut kategori pelaporannya.

1. Konten buatan (fabricated content): konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan;

2. Manipulasi konten (manipulated content): ketika sebuah informasi dimanipulasi untuk merusak atau menipu;

3. Konten tiruan/ tipuan (imposter content): ketika sumber asli ditiru;

4. Konteks yang salah (false context): ketika konten yang aslidipadankandengankonteksinformasi yang salah;

5. Konten/ informasisesat (misleading content): penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu;

6. Informasi tidak berhubungan (false connection): ketika judul, gambar, atau keterangan tidak mendukung konten

7. Sindiran/ parodi (satire or parody): tidak ada niat untuk merugikan namun berpotensi untuk mengelabui.

46 kasus hoaks soal corona ditangani Polri

Jumlah kasus hoaks penyebaran virus corona atau Covid-19 yang ditangani kepolisian terus bertambah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan hingga Kamis (26/3/2020) Polri sudah menangani 46 kasus hoaks.

"Untuk kasus hoax ada penambahan satu kasus. Kemarin 45, sekarang tambang satu jadi 46 kasus. Saat ini masih proses penyidikan baik di wilayah maupun Mabes Polri," ungkap Argo di Bareskrim Polri, Kamis (26/3/2020).

Baca: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Hotel untuk Tenaga Medis, Anies Jelaskan Mekanismenya

Para tersangka dalam kasus penyebaran hoax corona ini diancam dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang ‎perubahan atas UU RI No 14 tahun 1946 dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Untuk itu, Argo mengimbau masyarakat tidak asal menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya terkait penyebaran virus corona sehingga tidak berurusan dengan kepolisian.

Baca: Orang yang Melanggar Karantina Virus Corona Harus Dibunuh, Kata Pemimpin Chechnya

Argo menambahkan Polri terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita hoax di media sosial yang meresahkan warganet.

"Kami menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita hoaks. Dimohon masyarakat berempati dalam situasi ini," katanya.

893 kasus corona di Indonesia

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19 Achmad Yurianto menyebut, terdapat penambahan pasien positif virus corona sebanyak 103 orang.

Sehingga total pasien Covid-19 di Indonesia hingga Kamis (26/3/2020) sebanyak 893 kasus.

Achmad Yurianto menyebut, penambahan pasien positif virus corona didominasi berasal dari wilayah di DKI Jakarta.

"Kita lihat sebarannya memang masih akan didominasi dengan kasus yang kita temukan banyak di DKI (53 kasus)," kata Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Baca: Pelaku Pencurian 360 Boks Masker dan Alat Kesehatan di RSUD Pagelaran Tertangkap, 1 ASN Terlibat

Baca: UPDATE Kasus Corona di Indonesia 26 Maret: 893 Positif Covid-19, 35 Sembuh, 78 Meniggal Dunia

Baca: BREAKING NEWS - Pasien Positif Corona di Indonesia Naik Jadi 893, Terbanyak di DKI Jakarta

Achmad Yurianto pun menyebut ada penambahan pasien positif virus corina secara signifikan di provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 14 kasus baru.

Maka dari itu, ia mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga jarak hingga menghindari keramaian serta utamakan tetap berada di dalam rumah.

"Kita lihat bahwa di Sulawesi Selatan juga terjadi penambahan kasus yang cukup banyak 14 orang, ini hendaknya menjadi atensi kita sekalian di dalam konteks untuk mewaspadai ini," jelasnya.

Lebih lanjut, Achmad Yurianto menambahkan, ada penambahan pasien sembuh virus corona sebanyak 4 orang.

Sehingga total pasien positif corona yang sembuh kini berjumlah 35 orang.

Kemudian, ia menyebut terdapat penambahan pasien meninggal dunia sebanyak 20 orang

"Sehingga total kasus meninggal adalah 78 " jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas