Cerita Kapolsek Matraman Menyamar Jadi Warga dan Umpankan Ponselnya Untuk Bekuk Penjambret
Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro, sengaja menyamar menjadi warga guna membekuk pelaku penjambretan di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro, sengaja menyamar menjadi warga guna membekuk pelaku penjambretan di wilayah Matraman, Jakarta Timur.
Penyamaran dilakukan Kompol Tedjo Asmoro setelah pihaknya kerap menerima laporan kasus penjambretan di Jalan Matraman Raya, Matraman, Jakarta Timur.
Kompol Tedjo Asmoro melakukan penyamaran untuk memancing penjambret keluar dari sarangnya, menggunakan umpan ponsel miliknya sendiri, Kamis (26/3/2020).
Baca: Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Jember, Seorang Pria Ditangkap Saat Sedang Intim di Kamar
"Karena banyak laporan aksi pencurian disertai pemberatan (curat) atau jambret. Saya menyamar jadi warga. Jadi saya berpura-pura main handphone sambil jalan," kata Tedjo di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2020).
Sebelum memancing korban, Tedjo lebih dahulu menyalakan fitur GPS pada gawai miliknya bermerk iPhone XI.
Dia melakukannya tindakan itu untuk mempermudah polisi saat melakukan pelacakan.
Baca: Kawanan Jambret di Indramayu Nekat Beraksi di Depan Markas TNI, Korbannya Istri Prajurit
Tak lama setelah itu, Wawan Fachrurozi pelaku penjambretan melihat gerak-gerik Tedjo Asmoro yang saat itu sedang memainkan gawai di pinggir jalan.
Tanpa pikir panjang, Wawan memperlambat laju motornya dan langsung merampas gawai milik Kapolsek Matraman tersebut.
Setelah barang rampasan di tangan, Wawan langsung melarikan diri.
Tedjo Asmoro sengaja membiarkan Wawan kabur untuk mengetahui lokasi barang rampasannya.
Tak butuh waktu lama, Wawan kemudian langsung diamankan polisi.
Baca: Susanti Tewas Setelah Terjatuh Dari Motor Karena Paketnya Ditarik Oleh Jambret
"Tersangka Wawan lebih dulu diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Lalu dari GPS kita amankan seorang penadah di kawasan Johar Baru," ujarnya.
Namun, saat dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Matraman, Wawan sudah menjual ponsel iPhone XI milik Tedjo.
Wawan menjual gawai rampasannya itu kepada Entis Saputra seharga Rp 3, 2 juta.